Penjualan Mobil Baru Melonjak 72% pada Maret Berkat Insentif PPnBM 0%

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Pekerja membersihkan lantai di Tunas Daihatsu, Tebet, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Penulis: Happy Fajrian
15/4/2021, 08.11 WIB

Gabungan Industri Kendaran Bermotor Indonesia atau Gaikindo merilis data penjualan mobil baru di Indonesia pada Maret 2021 mencapai 84.910 unit, melonjak hingga 72,6% dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 49.202 unit.

Kenaikan penjualan ini merupakan buah dari kebijakan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai 1 Maret untuk mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, yang dilanjutkan untuk kendaraan bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc pada awal April.

Capaian penjualan 84.910 unit hampir mendekati rata-rata penjualan mobil pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, yakni rata-rata 85.576 unit dari total tahunan 1,03 juta mobil.

Hasil penjualan pada Maret 2021 bahkan melewati tiga bulan pertama 2020 yakni Januari 80.435 unit, Februari 79.644 unit, dan Maret 76.811 unit secara wholesales. Sedangkan setelah ada pandemi, penjualan bulanan untuk mobil baru dalam sebulan maksimal hanya mencapai 50-an ribu unit.

Di sisi lain, wholesales kuartal I (Januari - Maret 2021) sebanyak 187.021 unit masih tertekan dari jumlah kuartal I tahun 2020 dengan total 236.910 unit. Hasil penjualan itu pun belum menyamai pencapaian pada Maret 2019 sebanyak 90 ribu unit.

Penjualan mobil sempat menurun pada Februari lantaran konsumen menantikan insentif diskon pajak pembelian mobil baru yang akan diberikan mulai Maret. Simak databoks penjualan mobil berikut ini:

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pekan lalu menyatakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak cuma mendorong angka penjualan mobil, melainkan turut meningkatkan konsumsi komponen dalam negeri (TKDN) produk otomotif nasional.

“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menperin di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50%, memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah.

Pada relaksasi 1 Maret untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah, diberikan syarat komponen lokal minimal 70%, dan pemerintah memberikan insentif PPnBM hingga 100% untuk periode Maret - Mei 2021, 50% untuk Juni - September 2021 dan 25% hingga Desember.

Pemerintah kemudian memperluas relaksasi PPnBM untuk mobil bermesin 1.501 - 2.500 cc berpenggerak 4x2 maupun 4x4 dengan syarat lokal konten minimal 60%.

Reporter: Antara