Ditopang Insentif, Pengembang Properti Mulai Ekspansif Tahun Ini

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021). Gubernur DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor properti, sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19.
15/4/2021, 13.18 WIB

Perumahan dan Perkantoran

Selain sektor properti retail yang mulai menggeliat, berbagai insentif dari pemerintah seperti penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan relaksasi Loan to Value (LTV) cukup memberikan dampak positif pada sektor perumahan.

“Pengembang secara cermat mengambil peluang untuk menghabiskan stok produk rumah tapak ataupun kondominium yang hampir selesai dibangun atau siap huni namun belum terjual,” kata Vivin Harsanto, Head of Advisory JLL Indonesia dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, indeks harga properti residensial masih menunjukkan perlambatan hingga kuartal IV 2020. Simak Databoks berikut: 

Vivin menilai, hal ini juga bisa menjadi peluang bagi para pembeli untuk mendapatkan produk yang sudah terbangun dengan biaya yang relatif lebih rendah. Ia mengharapkan pemerintah dapat memberikan stimulus untuk menggerakkan sektor properti lainnya.

Pertumbuhan di sektor gedung perkantoran juga meningkat karena kebijakan pemerintah yang telah memperbolehkan 50% karyawan bekerja di kantor. Namun, tren perpindahan menuju gedung dengan kualitas yang lebih baik mengakibatkan total penyerapan menjadi negatif.

“Tapi tingkat hunian di kawasan CBD masih stabil di angka 74% karena tidak adanya gedung yang selesai dibangun di triwulan ini. Sama dengan kawasan CBD, dengan tidak ada gedung baru di triwulan ini, tingkat hunian di kawasan non CBD juga stabil di angka 76%,” kata Angela Wibawa, Head of Office Leasing JLL Indonesia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi