Para buruh akan melanjutkan boikot produk Indomaret pada pekan depan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh akan melanjutkan boikot pada Selasa (1/6) atau Rabu (2/6) pekan depan.
"Kami akan lakukan kampanye di beberapa toko," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Jumat (28/5).
Boikot akan dilakukan pada gerai Indomaret di kota besar, seperti Jakarta, dan Surabaya. Para buruh akan melakukan pemasangan spanduk dan poster di depan toko tersebut untuk menyerukan boikot produk Indomaret.
Said memastikan boikot akan dilakukan sesuai prosedur konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Buruh juga menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penularan Covid-19.
Selain itu, KSPI akan melakukan kampanye boikot di media sosial. Kemudian, boikot juga dilakukan saat sidang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Juni mendatang.
"Saya akan kampanyekan retail terbesar di Indonesia, sudah listing di bursa efek, tapi abaikan hak buruh," katanya.
Boikot dilakukan untuk menuntut pembebasan pidana terhadap pegawai PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Anwar Bessy. Sebagai informasi, Anwar Bessy merupakan pegawai Indomaret di Jakarta Utara. Anwar dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan lantaran ia tidak sengaja merusak dinding gypsum kantor saat menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Hingga saat ini, Said mengatakan belum ada kesepakatan antara buruh dengan pimpinan perusahaan Indomarco. Namun, kedua belah pihak telah melakukan dialog yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan.
Boikot tetap dilanjutkan apabila Anwar tidak dibebaskan. Saat ini, Anwar harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bila boikot dilakukan, Indomaret diperkirakan kehilangan potensi penjualan produk. Sebab, boikot akan dilakukan secara luas oleh anggota KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Anggota KSPI berjumlah 2,2 juta orang yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 300 kab/kota. Sedangkan FSPMI beranggotakan lebih dari 250 buruh di 24 provinsi dan lebih dari 200 kab/kota.
Sementara, Anwar menginginkan tuntutan pidana kepada dirinya segera dicabut. Selain itu, ia berharap agar terdapat perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan.
"Agar tidak ada intimidasi atasan yang menggunakan jabatannya. Karena apapun kesalahan karyawan, pasti disuruh mengundurkan diri," katanya.
Sebelumnya, Direktur Marketing Indomarco Wiwiek Yusuf mengatakan, THR 2020 telah dibayarkan sebesar satu bulan upah kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Seluruh karyawan telah mendapat haknya, termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan," kata Wiwiek dalam keterangan tertulis pada Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/5).
Masalahnya, menurut Said Iqbal, ada perjanjian kerja Bersama antara Indomaret dan pegawai yang mengatur pembayaran THR. Dalam perjanjian itu, menurut dia, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3 sampai 7 tahun dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.