PPKM Berlanjut, Usaha Bioskop dan Wisata Rugi Triliunan hingga PHK

ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Seorang pekerja membersihkan bangku studio pada hari pertama pembukaan kembali bioskop Cinepolis Cinemas di Mal Living World, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (31/3/2021). Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Riau mengizinkan bisnis bioskop untuk buka kembali setelah ditutup selama setahun akibat pandemi dengan syarat menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
25/6/2021, 18.36 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menutup tempat usaha di sektor pariwisata. Penutupan dilakukan seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir.

Mulai dari bioskop, salon, kawasan pariwisata seperti Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol, hingga gym atau pusat kebugaran ditutup.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang juga mengaku pasrah dengan kebijakan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan menutup bioskop dan tempat usaha sektor pariwisata lainnya, mengingat kasus yang terus melonjak di Jakarta.

“Kerugian sudah pasti triliunan. Kalau ada pengetatan seperti ini ya imbasnya memang aktivitas ekonomi Jakarta semakin menurun,” kata Sarman kepada Katadata, Jumat (25/6).

Sarman menyebut, kondisi saat ini menjadi ketidakpastian bagi pengusaha. Ia mengkhawatirkan, apabila pengetatan PPKM mikro berkepanjangan, akan berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Tentu kami sangat khawatir sekali, karena tiap sektor punya daya tahannya masing-masing. Kalau terlalu lama tidak ada pemasukan, bisa saja terjadi PHK,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memperpanjang stimulus, relaksasi, serta keringan pajak yang selama ini ditujukan untuk mengurangi beban pengusaha sampai tahun depan.

Simak Databoks berikut: 

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan, semua pengelola bioskop akan mengikuti instruksi Pemprov menutup bioskop sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi