Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memperkirakan lebih dari setengah pendapatan UMKM akan hilang.
“Dengan kebijakan ini, kami proyeksikan omzet akan turun sebesar 50-60%, dan pekerja akan semakin banyak yang dirumahkan,” kata Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun kepada Katadata.co.id, Kamis (1/7).
Dia berkaca pada pembatasan mobilitas, seperti seperti Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) pada tahun lalu. Saat itu sebanyak 30 juta unit UMKM berhenti beroperasi atau bangkrut. Bukan tidak mungkin adanya kebijakan PPKM darurat juga membuat semakin banyak UMKM yang menutup usahanya.
Ikhsan mengatakan dampak PPKM darurat tak bisa dihindari oleh UMKM yang bergerak di sektor restoran dan rumah makan. Meskipun layanan take away masih diperbolehkan, pelaku usaha akan tetap sulit mempertahankan usahanya.
“Tidak semua jenis makanan bisa dipasarkan menggunakan layanan take away. Selain itu, omzet pasti juga akan turun dibandingkan dine in masih diperbolehkan,” ujar dia.
Untuk mencegah UMKM semakin tertekan dengan adanya pembatasan, Ikhsan berharap pemerintah mengambil langkah tegas dalam implementasi kebijakan. Dia menyebut, pembatasan yang berlaku seringkali hanya sebatas pengumuman tanpa adanya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Meskipun ada stimulus, tapi kalau pengawasannya tidak ketat, stimulus tidak lagi efektif karena keadaan seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan penyaluran dana BLT UMKM berpotensi mengalami keterlambatan akibat adanya kebijakan pengetatan PPKM mikro.
“Tentu saja kita tidak bisa memungkiri pengetatan PPKM ini intinya memang menjaga jarak, mengurangi kerumunan, yang pada dasarnya tentu saja memengaruhi kelancaran penyaluran bantuan," ujar Eddy dalam dialog virtual Update Penyerapan Dana PEN Kuartal II, Rabu (30/6).
Eddy mengatakan pembatasan sosial berpotensi mempersulit proses pendataan calon penerima dan proses pencairan dana oleh perbankan. Hal ini terlihat dari terhambatnya penyaluran BLT UMKM di beberapa kota yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan, di antaranya Kudus, Semarang, Demak, dan Jepara.