Pengusaha Makanan Dukung Ubah Aturan Sertifikat Halal Jadi Haram

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.
Penjual menata produk kue yang dipamerkan pada acara Festival Halal di Pantai Marina Boom Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (10/4/2021).
Penulis: Andi M. Arief
24/1/2022, 20.36 WIB
  1. Mengeluarkan industri makanan dan minuman berbasis hewani
  2. Menyarankan untuk membatasi sektor yang wajib memiliki sertifikat halal
  3. Membuat pemilikan sertifikasi halal bersifat sukarela

Dari ketiga usulan itu, hanya prasaran mengeluarkan industri hewani yang diterima. Pendapat lainnya ditolak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Menteri Agama saat itu. 

Sedangkan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) Rp 0 alias gratis. Ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sedangkan besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300 ribu. Tarif ini terdiri dari:

  1. Pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal Rp 25 ribu
  2. Supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH Rp 25 ribu
  3. Insentif pendamping PPH Rp 150 ribu
  4. Sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rp 100 ribu

Kewajiban sertifikat halal oleh BPJPH berlaku sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan, yakni sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua, berlaku bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini terhitung sejak 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief