Pengertian Bea Ekspor Beserta Peraturan dan Tarifnya

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Sejumlah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). Badan Pusat Statistik menyatakan surplus neraca perdagangan?pada November 2021 sebesar US$ 3,51 miliar
Editor: Safrezi
1/3/2022, 08.50 WIB

Bea adalah suatu pungutan yang dikenakan atas suatu kejadian atau perbuatan yang berupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam perdagangan internasional berlaku bea ekspor dan bea impor.

Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Bea ekspor juga dikenal dengan sebutan export duties dalam bahasa Inggris.

Bea ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor.

Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.

Pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dilakukan oleh eksportir  dan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

Tujuan Bea Ekspor

Tujuan bea ekspor tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) PP No. 55 Tahun 2008 sebagai berikut:

  • Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
  • Melindungi kelestarian sumber daya alam.
  • Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional.
  • Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Barang yang Dikenakan Bea Ekspor

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017, barang-barang yang dikenakan bea ekspor adalah: 

  • Kulit.
  • Kayu.
  • Biji kakao.
  • Kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO dan turunannya).
  • Produk hasil pengolahan mineral logam.
  • Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Tarif Bea Ekspor

Penetapan tarif bea ekspor disesuaikan dengan pengelompokkan barang ekspor berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif bea ekspor dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem) atau secara spesifik.

Tarif bea ekspor ditetapkan paling tinggi 60% dari harga ekspor jika ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem). Tarif bea ekspor juga dapat ditetapkan berdasarkan nominal tertentu yang besarnya ekuivalen dengan 60% jika ditetapkan secara spesifik.

Tarif bea ekspor ditetapkan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait.

Penetapan tarif bea ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022.

Perhitungan Tarif Bea Ekspor Ad Valorem

Perhitungan tarif bea ekspor ad valorem atau berdasarkan persentase dari harga ekspor dilakukan menggunakan rumus berikut:

Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor × Nilai Tukar Mata Uang.

Perhitungan Tarif Bea Ekspor Secara Spesifik

Perhitungan tarif bea ekspor secara spesifik dilakukan menggunakan rumus berikut:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu × Jumlah Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang.

Pengecualian Pengenaan Bea Ekspor

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) PP No. 55 Tahun 2008, menteri dapat mengecualikan pengenaan bea ekspor dalam hal:

  • Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
  • Barang pindahan.
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
  • Barang asal impor yang kemudian diekspor kembali.
  • Barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Tata Cara Ekspor

Mengutip Beacukai.go.id, berikut tata cara ekspor.

  1. Eksportir atau kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan.
  2. Terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
  3. Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  4. Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
  5. Dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.
  6. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan hasil sesuai, maka diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Jika hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.

Demikian penjelasan bea ekspor beserta peraturan dan tarifnya.