Penerapan bea keluar atau pajak ekspor dinilai dapat mengakomodasi kecenderungan pengusaha untuk mengekspor bijih nikel dan menambah pendapatan negara.
Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa rencana pengenaan pajak atau bea ekspor hasil olahan nikel masih menunggu kesiapan industri sambil memantau harga nikel.
Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.