Bahlil Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Foto udara kawasan hutan lindung yang gundul di Kaki Gunung Tangkuban Parahu, Sukawana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022).
30/3/2022, 19.13 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani surat pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan. Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Adapun 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari tiga perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare, dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektare.

Bahlil menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Mekanisme pencabutan perizinan ini berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga terkait yang telah diklarifikasi untuk dieksekusi pencabutannya.

“Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,” tegas Bahlil selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, melalui siaran pers, Rabu (30/3).

Bahlil menjelaskan bahwa dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi. Pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap klasifikasi itu.

Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan. Adapun proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.

 “Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Bahlil.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas tersebut menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sampai dengan 5 Maret 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan pada saat ini. Dari jumlah tersebut, kebun sawit paling banyak berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), yakni 1,5 juta hektare.