Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Bahlil Dianggap Langgar UU Minerba

Image title
4 Maret 2022, 19:09
pertambangan, bahlil, minerba
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).

Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pakar Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, menilai keputusan Bahlil tersebut dianggap tidak sah.

Alasannya, berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, penerbitan dan pencabutan IUP hanya boleh dilakukan oleh Menteri ESDM. Sehingga dia menilai keputusan Menteri Bahlil dalam mencabut IUP tersebut tak memiliki landasan hukum.

"Surat keputusan Menteri Investasi yang mencabut 2.000 sekian IUP itu tidak sah berdasarkan analisis akademik, dalam UU Minerba diatur kewenangannya ada pada Menteri ESDM," kata Redi dalam webinar, Jumat (4/3).

Dia mengingatkan pemerintah dalam membuat keputusan setidaknya perlu memiliki tiga landasan kuat yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dia menilai dalam pencabutan IUP ini, pemerintah tidak memenuhi landasan tersebut."Tiba-tiba perusahaan tambang izinnya dicabut enggak ada filosofisnya," kata dia.

Dari segi yuridis dia mempertanyakan aturan yang menjadi landasan keputusan tersebut. "Salah satu ciri negara hukum adalah ada peradilan administrasi negara. Rakyat mempunyai hak untuk mengoreksi keputusan dari pejabat atau badan publik," ujarnya.

Redi menyadari meskipun pencabutan IUP atas perintah dari Presiden Joko Widodo, tapi pencabutan melalui Menteri Investasi tetap tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Presiden pun harus mengikuti ketentuan undang-undang.

"UU Minerba mengatur Menteri ESDM yang menerbitkan dan mencabut IUP. Bila ingin memberikan kewenangan pada BKPM harus ada UU juga terkait pencabutan IUP oleh BKPM," katanya.

Untuk itu, dia memberikan rekomendasi bagi perusahaan yang keberatan dengan keputusan pencabutan IUP, dapat mengambil beberapa langkah. Salah satunya dengan menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM. Adapun bila upaya administrasi tidak tercapai, perusahaan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Presiden Jokowi pernah mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak berkegiatan.  Jokowi lantas menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Aturan ini yang menjadi dasar pencabutan IUP. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...