Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan kebijakan Harga Eceran Tetap (HET) minyak goreng. Rekomendasi HET itu adalah minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Pemerintah telah mencabut kebijakan HET minyak goreng sejak 16 Maret 2022. Kebijakan tersebut membuat harga minyak goreng kemasan melambung. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata minyak goreng kemasan nasional mencapai Rp26.150 per Kg pada Kamis (7/4).
Kepala BPKN Rizal E Halim mengatakan, harga keekonomian yang digaungkan saat ini perlu diluruskan kembali. Menurut dia, harga CPO global seharusnya tidak mendikte harga minyak goreng domestik. Sebab, Indonesia merupakan produsen sekaligus eskportir CPO terbesar dunia.
“Kita tidak mengimpor dari luar seperti halnya BBM fosil atau kedelai. Idealnya kitalah yang menentukan harga. Walaupun ada keterkaitan antara pasar domestik dan global, tapi kita tidak tergantung pada CPO dunia,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/3).
Dia mengatakan, Harga Eceran Tetap yang direkomendasikan BPKN sudah dihitung dengan memperhatikan dinamika pasar, biaya produksi minyak goreng sawit, inflasi yang mempengaruhi daya beli, kenaikan harga pupuk, dan margin yang selama ini diterapkan industri.
“Kami hitung berdasarkan input produksi dalam negeri. Tidak ada gangguan cuaca, hama, bencana alam pada kebun sawit. Faktor tenaga kerja buruh pun murah dan melimpah, yang naik hanya harga pupuk di kisaran 5-6 persen,“ujar Rizal.
Menurut Rizal, yang terjadi saat ini adalah pelaku usaha memanfaatkan peluang untuk meraih keuntungan dalam kenaikan CPO. “Namun kita tidak bisa menyalahkan pelaku usaha karena tujuan mereka memang mencari profit sebesar-besarnya. Yang bisa dilakukan adalah memagari situasi ini dengan kebijakan,”tuturnya.
Rizal mengatakan, melepas harga minyak goreng pada mekanisme pasar seperti saat ini akan menjadikan banyak masyarakat jatuh ke bawah garis kemiskinan.
‘Kami tidak merekomendasikan melepas ke mekansime pasar karena masyarakat kita yang akan menjadi korban. Terutama saudara-saudara kita yang ada di rentang garis kemiskinan langsung anjlok ke bawah garis kemiskinan,” ujar dia.
Selain HET, BPKN juga merekomendasikan kembali penerapan kebijakan DMO sebesar 30 persen bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit. Kebijakan itu itu perlu diterapkan untuk memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga hilir," kata Rizal.
Minyak goreng menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia untuk mengolah makanan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 10 kota dan kabupaten di Indonesia yang tercatat menjadi daerah dengan rata-rata pengeluaran untuk minyak goreng per kapita tertinggi dalam satu pekan.