Kemendag Bakal Pantau Harga Minyak Goreng di 10.000 Pasar Tradisional

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Warga membawa minyak goreng curah yang dibeli saat Operasi Pasar Minyak Goreng Curah di Gedung Serbaguna Pemkab Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (28/4/2022).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
23/5/2022, 20.07 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengawasi harga minyak goreng pada 10.000 unit pasar tradisional dari total 16.100 unit. Tujuannya untuk meningkatkan akurasi data harga minyak goreng curah agar mencerminkan harga riil di pasar tradisional.

Pemantauan data harga minyak goreng ini untuk menentukan besaran kewajiban pasar domestik (DMO) yang harus dipenuhi produsen yang mengekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag akan menambah variabel pengawasan dalam 10.000 unit pasar tersebut, yakni permintaan di pasar.

Variabel permintaan akan meningkatkan akurasi volume minyak goreng curah yang didistribusikan ke setiap daerah. Pada akhirnya, harga minyak goreng curah akan lebih sesuai dan distribusi lebih merata.

"Data saya rata-rata (harga minyak goreng curah) Rp 17.000 per kilogram (Kg), berbeda dengan itu (data yang lain). Kenapa? Di sistem selama ini tidak (dihitung berdasarkan) bobot tertimbang," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Senin (23/5).

Perbedaan harga tersebut disebabkan oleh timpangnya volume minyak goreng curah yang didistribusikan dengan volume permintaan. Oke mencontohkan penyaluran minyak goreng curah ke DI Aceh lebih tinggi dari permintaan, sedangkan di DKI Jakarta volume yang disalurkan lebih rendah dari volume permintaan.

Selain itu, Oke mengatakan peningkatan akurasi data minyak goreng curah akan berguna dalam memverifikasi kinerja distributor. Dengan kata lain, pengawasan yang dilakukan Kemendag kepada distributor minyak goreng curah akan lebih ketat.

"Kalau saya kawal dari distributor, begitu dia enggak (membuat harga minyak goreng curah di pasar senilai) Rp 14.000 per liter, distributornya (bisa) saya cabut dari sistem. Produsen (minyak goreng curah) enggak boleh lagi pakai distributor itu," kata Oke.

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah senilai Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) mendata rata-rata harga minyak goreng di dalam negeri saat ini adalah Rp 18.850 per Kg. Angka itu telah turun 5,75% dibandingkan dengan harga per 21 April 2022 senilai Rp 20.000 per Kg.

Saat ini, harga terendah minyak goreng curah ada di 10 dari 33 provinsi, yakni DI Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa TImur, Bali, dan Kalimantan Barat. Rata-rata harga minyak goreng curah terendah ada di Bengkulu atau senilai Rp 14.250 per Kg.

Rata-rata harga minyak goreng curah termahal ada di provinsi Papua dan Maluku. Rata-rata harga minyak goreng curah termahal ada di Papua yang mencapai Rp 28.500 per Kg.

Reporter: Andi M. Arief