Aturan Baru Ekspor CPO, Urusan Perizinan Elektronik Tanpa Pertemuan

Andi M. Arief
23 Mei 2022, 19:29
CPO, ekspor
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbaiki mekanisme pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Pengurusan izin ekspor kini sepenuhnya elektronik, mencegah pengurusan izin ekspor melalui pertemuan fisik.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdaganan (Permendag) No. 30-2022 tentang Ketentuan Ekspor Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBPO), dan Used Cooking Oil (UCO).

Beleid ini mengatur perizinan ekspor (PE) akan diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Indonesia National Single Windos (SINSW). "Supaya aman, (penerbitan) persetujuan ekspor jangan sampai pakai pertemuan-pertemuan lagi," kata Direktur Jendeal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan di Kementerian Perdagangan, Senin (23/5).

Oke menyebutkan dasar pencabutan larangan ekspor CPO dan produk turunannya karena tangki penyimpanan di industri dan distributor CPO sudah penuh. Hal ini membuat harga tandan buah segar (TBS) hasil produksi petani sawit turun.

Sehingga, kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya perlu berjalan lagi agar industri minyak goreng, kembali melakukan prouksi. Bila industri bergerak, perusahaan kelapa sawit (PKS) dapat kembali menyerap TBS hasil petani dan kembali memproduksi CPO.

Berdasarkan catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), volume ekspor Olahan CPO pada 2021 mencapai 25,7 juta ton, dan total ekspor mencapai 34,23 juta ton. Artinya, RBD Olein berkontribusi sekitar 46,69% dari total ekspor Olahan CPO dan 35,05% dari total ekspor CPO dan turunannya. Pelarangan ekspor CPO selama 28 hari membuat fasilitas penyimpangna di sebagian besar pabrikan telah penuh.

"Sekarang ada skema buat transisi mengosongkan tangki (penyimpanan CPO). Kalau (tangki penyimpanan CPO) nggak dikosongkan, petani sawit enggak jualan," kata Oke.

Dalam Permendag No. 30-2022, pemerintah belum mengatur skema kewajiban pasar dalam negeri (DMO) maupun kewajiban harga dalam negeri (DPO). Kemendag menyatakan penerapan skema DMO dan DPO baru berlaku secepatnya dua minggu ke depan atau pada pertengahan Juni 2022.

Sebelumnya Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan kebijakan dibukanya keran ekspor tidak akan langsung meringankan beban tangki penyimpanan CPO dan turunannya.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan pelaku industri CPO dan turunannya masih menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur izin ekspor CPO.

"Kami masih menunggu apakah ekspor ini juga mengandung larangan-larangan tertentu dan mungkin perlu persyaratan dan (aturan) lainnya," kata Sahat kepada Katadata.co.id, Senin (23/5).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...