Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) meluas ke provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Dengan demikian, penularan PMK kini terdapat di 231 Kabupaten/Kota yang ada di 21 provinsi.
"Jumlah (hewan ternak) yang tertular sampai hari ini mencapai 320.016 ribu dengan jumlah yang sudah sembuh mencapai 108.266 ribu. Kemudian ada yang potong paksa 2.820 dan yang mati 2.029," ujar Makmun, Sekretaris Ditjen PKH dalam konferensi pers penanganan PMK, Selasa (5/7).
Makmun mengatakan, semua data yang ada sudah melalui validasi dari petugas lapangan, dinas kabupaten, provinsi sampai ke tingkat pusat baik di Kementan maupun BNPB. Semua data itu dilaporkan langsung petugas paramedik dan bisa diakses oleh semua orang.
"Data dapat kita telusur hingga di tingkat desa, sehingga mempermudah kita untuk melakukan pengawasan atau kontrol di tingkat desa", imbuhnya.
Dia mengatakan, data yang divalidasi masuk ke dalam sistem informasi terintegrasi yaitu Isikhnas (Integrated Sitem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) . Sistem tersebut terintegrasi dengan BLC BNPB dan interface kepolisian.
Makmun menyampaikan bahwa Kementan saat ini terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengendalikan wabah PMK. Kementan telah mendistribusikan vaksin yang dilakukan secara bertahap dengan target populasi pertama adalah ternak aset dan ternak dengan nilai ekonomi tinggi, seperti sapi/kerbau perah dan sapi bibit.
"Ketersediaan vaksin sebanyak 800.000 dosis dan telah terdistribusi sebanyak 669.400 dosis," ungkap Makmun.
Saat ini, ternak yang telah divaksin sebanyak 296.973. Kementan menargetkan vaksinasi tahap I selesai sebelum Idul Adha.
"Untuk ternak yang sakit kita fokuskan untuk diobati dulu biar sembuh, setelah sembuh 6 bulan kemudian baru dapat divaksin karena setelah sembuh ternak akan mempunyai antibodi tersendiri", kata Makmun.
Ia sebutkan, Kementan saat ini telah mendistribusikan obat-obatan sebanyak 203.000 dosis ke 19 Provinsi. Demikian pula dengan disinfektan sebanyak 2.640.000 liter telah terdistribusi ke 19 Provinsi tertular. Selain itu untuk logistik vaksinasi dan pengobatan berupa Spuit 800.000 pcs dan Handspriyer 2.000 unit juga telah didistribusikan.
Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan, Wisnu Wasisa Putra menegaskan bahwa sistem lalu lintas hewan sudah memiliki aturan ketat yang tertuang dalam surat edaran nomor 3 tahun 2022. Dalam aturan ini, semua hewan yang berasal dari zona merah atau pulau merah dilarang melintas atau masuk ke zona hijau.
"Untuk zona merah dilarang melalui zona hijau. Tentu kita mengenal pulau Jawa dan pulau Sumatera, pulau Lombok dan pulau lainya di NTT. Otomatis pulau-pulau ini tidak dapat melintas apanila kondisinya masuk zona merah, karrena itu rentan PMK," katanya.
Wisnu berharap, penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Di samping itu, pemerintah akan terus memperketat penjagaan di Pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.
"Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," katanya.
Berikut 21 provinsi tertular wabah PMK:
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Riau
4. Sumatra Barat
5. Sumatra Utara
6. Sumatra Selatan
7. Jambi
8. Bengkulu
9. Lampung
10. Banten
11. DKI Jakarta
12. Jawa Barat
13.Jawa Tengah
14. D.I. Yogyakarta
15. Jawa Timur
16. Nusa Tenggara Barat
17. Kalimantan Barat
18. Kalimantan Tengah
19. Kalimantan Selatan
20. Bali
21. Kepulauan Riau