Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda hingga 29 Agustus, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.
14/8/2022, 12.00 WIB

Kementerian Perhubungan menunda penetapan kenaikan tarif ojek online yang sebelumnya akan dilakukan hari ini, Minggu (14/8). Penyesuaian tarif tersebut baru berlaku pada 29 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri  (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu. Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak KM tersebut ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa semula dalam KM Nomor KP 564 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari setelah peraturan dikeluarkan.  Namun berdasarkan hasil peninjauan kembali, sosialisasi tarif baru membutuhkan waktu yang lebih panjang.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Katadata Minggu (14/8).

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. “Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 , dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Hendro mengatakan, aplikator diharapkan tidak hanya menyesuaikan tarif, namun juga  meningkatkan pelayanan bagi penumpang. Hal itu termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Berikut rincian tarif ojek online yang akan berlaku 29 Agustus 2022: 

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), Bali

  • Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp9.250–Rp11.500

Zona II: Jabodetabek

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp13.000–Rp13.500

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp10.500–Rp13.000