Pemerintah Menunggak Bayar Subsidi Minyak Goreng Rp 300 M ke Peritel

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). Pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar guna memangkas tingginya disparitas harga sekaligus menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran.
22/12/2022, 18.34 WIB

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPSK buka suara terkait tagihan selisih minyak goreng yang tengah dikeluhkan oleh perusahaan ritel. Jumlah selisih harga yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp 300 miliar kepada pengusaha ritel. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang dimulai Rabu 19 Januari 2022. Kebijakan satu harga ini berlaku di ritel modern dan juga berlaku di pasar tradisional mulai 25 Januari 2022. Pemerintah akan menanggung selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp 14.000 per liter.

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman,  menyatakan para peritel sudah menagih utang subsidi kepada BPDPKS. Namun, belum membayar tagihan subsidi untuk peritel senilai Rp 300 miliar. 

Eddy menjelaskan, BPDPKS akan membayarkan selisih harga tersebut setelah Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan memverifikasi tagihan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 dan nomor 3 tahun 2022.

“Proses verifikasinya itu yang  sedang dikerjakan oleh mereka sekarang,” ujar Eddy saat ditemui awak media, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (22/12).

Eddy mengatakan BPDKS masih menunggu verifikasi karena tidak ingin berpotensi melanggar hukum. "Bukannya kami enggak mau bayar. Kalau kami sudah terima hasil verifikasinya dari Kementerian Perdagangan akan kami bayarkan," ujarnya.

Eddy menjelaskan, pemerintah saat itu memang menugaskan BPDPKS untuk memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kemasan. Hal itu bertujuan agar harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran tertinggi atau HET sebesar Rp 14 ribu rupiah per kilogram (kg). 

Perintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 dan 3 Tahun 2022  tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya belum bisa memprediksi kapan verifikasi tersebut akan diselesaikan oleh Kemendag. “Tanyain ke PDN dong, bukan di saya ya sampai sekarang. Jadi ini bisa dibayar kalau memenuhi syarat, kalau tidak ya nggak bisa dibayar,” ujarnya. 

Badan Pusat Statistik melaporkan volume ekspor minyak kelapa sawit Indonesia susut 20,8% menjadi 14,65 juta ton sepanjang periode Januari-Agustus 2022 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kondisi ini didorong oleh perlambatan perekonomian dunia sehingga permintaan minyak sawit global turun. Selain itu, penurunan ekspor minyak sawit Indonesia juga disebabkan datangnya musim panen minyak nabati di wilayah lain.

Reporter: Nadya Zahira