PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan rutin melakukan uji kualitas pupuk bersubsidi secara berkala. Dalam setiap pengujiannya, Pupuk Indonesia mengacu pada kualitas sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Pernyataan itu menanggapi hasil temuan Polri mengenai kualitas NPK yang berada di bawah ketentuan.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengungkapkan bahwa seluruh produk Pupuk Indonesia telah melewati serangkaian uji kualitas. Uji kualitas tersebut baik secara mandiri di laboratorium masing-masing anggota holding Pupuk Indonesia yang sudah tersertifikasi KAN (Komite Akreditasi Nasional), maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang juga telah tersertifikasi.
“Kami lakukan pengujian secara berkala mengacu pada kualitas sesuai SNI dan komposisinya sesuai dengan peraturan pemerintah,” demikian ungkap Wijaya melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/12).
Pupuk Subsidi
Sebagai produsen, lanjut Wijaya, Pupuk Indonesia memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK. Adapun pupuk Urea bersubsidi mengandung unsur hara Nitrogen (N) 46%.
Sedangkan pupuk NPK bersubsidi, sesuai surat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian No. B-434 Tahun 2020, memiliki kandungan unsur hara Nitrogen (N) 15%, Fosfor (P) 10%, dan Kalium (K) 12%.
Pupuk Indonesia grup telah menerapkan SNI untuk berbagai jenis produk pupuknya, baik SNI wajib seperti SNI Pupuk Urea (SNI 2810 : 2010) dan SNI Pupuk NPK (SNI 2803 : 2012), maupun SNI sukarela. Setiap tahun, lembaga sertifikasi produk juga rutin melakukan audit secara ketat terhadap produk pupuk yang diproduksi oleh Pupuk Indonesia.
Pada 2022, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7,77 juta ton. Jumlah itu terdiri dari pupuk Urea 4,11 juta ton, pupuk NPK 2,98 juta ton, dan selebihnya adalah pupuk ZA, SP-36, dan organik.
Pupuk tersebut diproduksi oleh lima produsen anggota holding Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjadja Palembang, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Petrokimia Gresik.
“Kelima produsen pupuk anggota holding Pupuk Indonesia ini telah lama menerapkan SNI untuk produk pupuknya. Kami rutin melakukan perbaikan dan peningkatakan mutu, dan tentunya terbuka terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak agar kami dapat terus menjaga konsistensi kualitas produk,” jelas Wijaya.
Temuan Polri
Satuan Petugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri memaparkan hasil Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company atau PIHC pada Selasa (20/12). Uji Mutu tersebut, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.
Pengujian Pupuk Bersubsidi itu, bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanah atau Balittanah Kementerian Pertanian. Adapun pengambilan sampel pupuk bersubsidi tersebut di 6 wilayah antara lain Kabupaten Sigi, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Kediri.
Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Hery Muryanto, menyampaikan bahwa Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi itu merupakan penugasan dari Kapolri. Hal ini bertujuan agar pupuk subsidi tepat sasaran serta kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
"Sehingga, diharapkan produktivitas hasil pertanian meningkat dan petani tidak merasa dirugikan. Adapun Uji Mutu tersebut, dilakukan terhadap jenis pupuk Urea dan NPK Phonska yang merupakan produksi dari PT. Pupuk Indonesia Holding Company atau PT PIHC," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12).
Dari hasil uji mutu pupuk bersubsidi tersebut, maka diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Pupuk jenis Urea yang dilakukan Uji Mutu kualitasnya memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi SNI.
2. Pupuk jenis NPK Phonska terdapat spesifikasi yang berada dibawah ketentuan, yaitu pupuk bersubsidi yang sampelnya diambil dari Karawang dan merupakan produksi dari PT Pupuk Kujang, serta Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan produksi dari PT Pupuk Sriwijaya.
Hery mengungkapkan, hasil Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut bersifat indikatif. Namun demikian, hal tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pertanian dan PT PIHC selaku produsen pupuk bersubsidi.
Menurutnya, Kementerian Pertanian sebagai pengampu program Pupuk Bersubsidi kepada petani yang layak menerima, harus memberikan perhatian serius terhadap produksi pupuk bersubsidi yaitu PT PIHC, Kementerian Pertanian juga diminta segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan kualitas pupuk bersubsidi sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
"Hal ini penting dilakukan, karena untuk menjaga kualitas pupuk bersubsidi sesuai kontrak antara Kementan dengan produsen PT PIHC. Sehingga tidak terjadi kerugian negara akibat spesifikasi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan atau dibawah spesifikasi yang telah ditentukan," ujar Hery.