Kemendag Turunkan 37.488 Tautan di e-Commerce, Apa Saja yang Dijual?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ilustrasi. Mayoritas barang yang dijual dalam tautan yang diturunkan Kementerian Perdagangan adalah minyak goreng dalam kemasan yang penjualannya tidak sesuai dengan peraturan menteri perdagangan.
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Agustiyanti
30/12/2022, 10.03 WIB

Kementerian Perdagangan menurunkan 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) yang berpotensi merugikan konsumen. Mayoritas barang yang dijual adalah minyak goreng dalam kemasan yang penjualannya  tidak sesuai dengan peraturan menteri perdagangan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Angrijono menjelaskan, beberapa barang dan jasa yang telah diturunkan dari tautan penjualan di e-commerce, yakni minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI. 

Ia merinci, sebanyak 25.653 adalah tautan produk minyak goreng dalam kemasan yang penjualannya di e-commerce  dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. Sementara 11.678 tautan menjual dengan sistem penjualan langsung atau MLM, dan 765 tautan menjualan pakaian dewasa secara ilegal.

Menurut dia, peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol atau EG, dietilen glikol atau DEG, dan etilen glikol butil eter atau EGBE menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan. Pihaknya pun telah menurunkan 81 tautan terkait produk tersebut dari marketplace. 

Selain penjualan barang, Veri mengatakan, pihaknya juga menurunkan 76 tautan penjualan jasa pembukaan blokir IMEI ponsel ilegal

“Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal," ujar Veri dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (29/12). 

Salah satu langkah yang sudah dilakukan, yakni meneken nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Veri meminta para pelaku usaha untuk berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Para pelaku usaha juga harus memastikan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. 

“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Veri. 

Adapun pengawasan legalitas juga dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap 147 pelaku usaha PMSE, yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads. Sebanyak 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

Reporter: Nadya Zahira