Sebagian pedagang enggan menjual minyak goreng subsidi Minyakita karena adanya praktek tying yang dilakukan distributor. Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk .
Pedagang toko sembako di pasar Pondok Labu Jakarta, Muhammad Ridwan, mengatakan dia harus membeli produk lain yang ditawarkan distributor saat akan membeli Minyakita. Akibatnya, harga Minyakita menjadi mahal.
“Kami sudah malas karena kalau mau beli Minyakita, pedagang harus beli sabun cuci piring juga," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/2).
Dia mengatakan, harga Minyakita yang dijual distributor juga menjadi mahal yaitu Rp 16.000 per liter. Akibatnya, dia harus menjual Minyakita seharga Rp 17.000 per liter pada konsumen.
Padahal Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak subsidi dan Minyakita sebesar Rp 14.000 per liter. Ridwan pun memutuskan untuk menjual minyak goreng kemasan lain meskipun Minyakita sebenarnya banyak peminatnya.
“Padahal waktu itu banyak yang membeli Minyakita, kalau siang saja sudah ludes habis" ujarnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU juga telah mengendus praktik tying dalam penjualan Minyakita. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu, harus membeli produk lain," ujar Mulyawan.
Minyakita Langka
Minyakita saat ini masih langka dan dijual dengan harga tinggi di pasar tradisional Jakarta. Penjual pun mengaku dibatasi saat ingin mendapatkan suplai Minyakita.
Berdasarkan pantauan di Pasar Tradisional Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minyakita masih dijual namun jumlahnya sangat sedikit. Selain itu, Minyakita dijual dengan harga Rp 16.000 per liter. Padahal harga eceran tertinggi atau HET Minyakita dan minyak goreng curah ditetapkan senilai Rp 14.000 per liter.
Salah satu penjual minyak goreng, Muhammad Anhar, mengatakan Minyakita dirinya menjual Minyakita seharga Rp 16.00 per liter. Pasalnya, dia mendapatkan Minyakita dari agen senilai Rp 15.000 per liter.
“Kalau kita jual Rp 14.000, bukan untung malah buntung,” ujar Anhar kepada Katadata.co.id.
Anhar membenarkan bahwa saat ini stok Minyakita terbatas. Pedagang pun hanya bisa membeli maksimal 10 dus di agen.
“Kami hanya bisa membeli Minyakita paling banyak 10 kardus saja seharga Rp 175.000 per kardusnya, campuran dari ukuran satu liter, dan dua liter,” ujarnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima redaksi Katadata, Indonesia mengekspor minyak sawit seberat 25,01 juta ton sepanjang 2022. Angka tersebut turun 2,4% dibanding 2021, yang total volume ekspornya mencapai 25,62 juta ton. Ini 10 negara tujuan ekspor sawit Indonesia.