Kementerian Perdagangan atau Kemendag membatasi pembelian Minyakita hanya dua liter per orang setiap harinya. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga melarang penjualan Minyakita dengan sistem bundling.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Hal itu untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.
Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,”kata Kasan melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (13/2).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pedoman tersebut adalah:
1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation dan harga eceran tertinggi atau HET yaitu Rp 14.000 per iter atau Rp 15.500 per kg.
2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah. Sementara untuk minyak goreng kemasan Minyakita sebanyak 2 liter per orang.
Dilarang Dijual Daring
Dia mengatakan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Kasan mengatakan, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation atau DMO minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kemendag meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.
Dia mengatakan, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” ujar Kasan.
Pada awal Februari 2023 harga Minyakita tercatat sudah melampaui HET di 29 provinsi, sedangkan yang masih sesuai hanya 5 provinsi.