Pemerintah memberikan jatah gas murah lewat kebijakan insentif harga gas bumi tertentu atau HGBT sebesar US$ 6 per juta British thermal unit (mmBtu) kepada tujuh industri. Namun, berderet perusahaan dalam daftar industri penerima seperti PT Unilever Indonesia dan PT Chandra Asri belum menikmati harga gas murah.
"Di lapangan terdapat berbagai masalah dalam pelaksanaan kebijakan HBGT," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (14/2).
Insentif gas murah US$ 6 per juta mmBtu kepada tujuh industriini berlaku mulai 1 April 2020. Insentif diberikan kepada tujuh industri penerima seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Agus mengatakan ada tiga kendala terkait implementasi insentif tersebut. Pertama, pembatasan kuota gas murah 27% hingga 80%, terjadi pada mayoritas pelaku industri di provinsi Jawa Timur.
Beberapa perusahaan yang menerima gas murah dengan kuota terbatas yakni pada PT Madu Lingga Rahardja, PT Petrowidada, PT Samator, dan PT Petrokimia Gresik.
Kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah industri di Jawa Barat yang mengalami pemangkasan kuota gas murah hingga 83% sampai 97%, seperti yang dialami oleh PT Cabot Indonesia dan PT Perlite.
Kedua, industri yang menerima gas murah di atas harga HGBT US$ 6 per mmBtu. Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Domas Argo Inti Prima yang menerima harga gas bumi sebesar US$ 8,6 per mmBtu dan PT Unilever Indonesia dengan harga gas US$ 6,24 per mmBtu. Selain itu, ada PT Wilman Nabati di Jawa Timur yang memeroleh gas seharga US$ 6,86 per mmBtu Petro Oxo seharga US$ 6,64 mmBtu.
Beberapa perusahaan di Jawa Barat mengalami hal serupa, yakni PT Trinseo Material dan PT Chandra Asri dengan suplai harga gas US$ 6,28 per mmBtu. "Bahkan kami mendapat laporan dari salah satu perusahaan di Kalimantan, mereka diarahkan untuk mau menandatangai kontrak gas sebesar US$ 14 per mmBtu," ujar Agus.
Ketiga, industri yang belum menerima gas murah sama sekali. Beberapa industri yang direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian yang belum menerima gas murah mulai April 2021 sampai Agustus 2022 adalah Aneka Gas Industri, PT Krakatau Posco.
Produsen kramik seperti PT Ming Chia Cirebon dan PT Arwana Palembang tercatat belum memeroleh gas murah meski sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134K tahun 2021 sebesar 1,04 BBTUD dan 1,44 BBTUD."Hal tersebut juga menyasar pada 100 industri lainnya," kata Agus.