Cegah Penjualan, Tiktok Shop Blokir Kata Kunci Minyakita

Skill Akademi by Ruangguru
TikTok Shop
15/2/2023, 12.36 WIB

Tiktok Shop telah memblakclist kata kunci "Minyakita" dan "Minyak Kita" dari paltformnya. Kebijakan tersebut untuk mencegah pengguna menemukan penjualan produk tersebut di dalam platform kami.

Berdasarkan keterangan manajemen yang diterima redaksi Katadata.co.id, Titktok Shop melakukan kebijakan tersebut untuk mendukun pelarangan penjualan Minyakita secara online yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan.

"TikTok Shop telah menerima permintaan takedown resmi dari Kementerian Perdagangan yang dilayangkan kepada kami pada hari Senin, 13 Februari 2022," ujar keterangan tertulis yang dikutip Rabu (15/2).

Tiktok Shop menyatakan mendukung penegakan atas permintaan resmi ini dan akan mengambil tindakan penegakan yang semestinya terhadap bentuk pelanggaran yang dapat terjadi di masa depan.

"TikTok Shop langsung mengambil tindakan penegakan untuk meniadakan produk Minyakita dari platform kami, sekaligus menerapkan blacklist berdasarkan kata kunci di dalam sistem untuk mencegah pengguna menemukan produk tersebut di dalam platform kami," tulis keterangan manajemen.

Minyakita Dilarang Dijual Daring

Kementerian Perdagangan melarang penjualan Minyakita melalui dalam jaringan atau online dan ritel modern. Minyakita hanya boleh dijual di pasar tradisional.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” ujarPlt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan melalui keterangan tertulis.

Pembelian Dibatasi 2 Liter Kasan mengatakan, Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Hal itu untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,”kata Kasan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pedoman tersebut adalah:

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation dan harga eceran tertinggi atau HET yaitu Rp 14.000 per iter atau Rp 15.500 per kg.

2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah. Sementara untuk minyak goreng kemasan Minyakita sebanyak 2 liter per orang.

Pada awal Februari 2023 harga Minyakita tercatat sudah melampaui HET di 29 provinsi, sedangkan yang masih sesuai hanya 5 provinsi.