Pedagang Minta Aturan Pembatasan Penjualan MinyaKita Dicabut

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU
Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023).
Penulis: Nadya Zahira
17/2/2023, 06.51 WIB

Sementera itu, Reynaldi menilai bahwa sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa MinyaKita tidak diharapkan oleh produsen. Sebab produsen beranggapan MinyaKita yang harganya hanya Rp 14.000 per liter akan menggerus produk unggulan mereka minyak premium.

“Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyak kita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan MinyaKita,” ujarnya.

Seperti diketahui, Minyakita tengah langka di pasaran dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi atau HET. Akibat kelangkaan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merasa janggal dan pada akhirnya menemukan praktik tying di sejumlah wilayah.

Tying merupakan upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. KPPU menemukan pelaku usaha minyak melakukan praktek ini, dengan mewajibkan konsumen membeli produk lain saat membeli MinyaKita.

"Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng MinyaKita itu, harus membeli produk lain," ujar Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala Senin (30/1).

Mulyawan mengatakan, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Sehingga hal ini termasuk praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira