"Sekarang sudah ada lebih dari satu calon pengelola bursa. Namun, untuk jumlahnya nanti dulu ya, karena saya masih belum menutup pendaftaran, yang jelas nanti terpilih hanya satu," tandasnya.

Sistem perdagangan kripto sebenarnya sudah siap. Revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan pendukung juga telah disepakati.

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021. Ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Nantinya, Bappebti menerapkan dua per tiga pengurus perusahaan harus berkewarganegaraan Indonesia. Ini mencakup posisi komisaris maupun direksi.

Menurut  laporan We Are Social dan Hootsuite, Indonesia menempati peringkat keenam negara pemilik mata uang kripto terbesar di dunia. Berikut rinciannya seperti tertera dalam grafik.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira