Cegah Impor Ilegal, KemenkopUKM Usulkan Alas Kaki Masuk Daftar Lartas
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengusulkan agar industri alas kaki masuk dalam daftar barang impor yang di-lartas atau larangan dan pembatasan. Sehingga impor ilegal dari industri tersebut tidak sembarang masuk ke Indonesia.
Deputi Usaha Kecil Menengah KementeriankopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pemerintah perlu mengoreksi peraturan mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor.
"Maka kita usulkan kebijakan yakni, industri alas kaki masuk dalam lartas atau larangan dan pembatasan," ujarnya dalam diskusi dengan wartawan di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, pada Senin (13/3).
Hanung menilai, industri alas kaki belum termasuk dalam aturan lartas tersebut. Padahal, produk alas kaki juga termasuk kedalam barang bekas impor ilegal yang banyak diminati oleh masyarakat dan memenuhi pasar domestik.
Dia mengatakan, dalam hal tersebut pasalnya pemerintah telah mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Adapun dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS (kode impor) 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya, dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun demikian, peraturan tersebut tidak menjelaskan lebih jelas terkait barang apa saja yang termasuk dalam uraian barang bekas lainnya, dan yang termasuk dalam peraturan tersebut.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor industri tekstil dan furnitur tahun ini melemah, namun industri alas kaki justru menguat.
Berikut rincian volume ekspor tiga industri tersebut di periode Januari-September 2022, beserta persentase perubahannya dibanding Januari-September tahun lalu (year-on-year/yoy):
- Industri tekstil: 1,18 juta ton, turun 14,52% (yoy)
- Industri furnitur: 486,03 ribu ton, turun 4,49% (yoy)
- Industri kulit dan alas kaki: 337,48 ribu ton, naik 34,28% (yoy).
Kendati volume permintaannya bervariasi, nilai perdagangan luar negeri dari tiga industri tersebut sama-sama meningkat. Berikut rincian nilai ekspor mereka selama periode Januari-September 2022, beserta persentase perubahan tahunannya:
- Industri tekstil: US$ 3,38 miliar, naik 1,61% (yoy)
- Industri furnitur: US$ 2,19 miliar, naik 7,05% (yoy)
- Industri kulit dan alas kaki: US$ 6,88 miliar, naik 36,33% (yoy)