Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi Beras terbaru. Selanjutnya ketentuan harga terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.
“Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai, adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, melalui keterangan resmi, Kamis (16/3).
Arif menyebutkan, adapun HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000 per kilogram (kg).
2. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg
4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg
5. Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.
Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Syarat GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.
HET Beras
Sedangkan mengenai penetapan HET Beras medium, Arief mengatakan, hal itu dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi senilai Rp 10.900. Sebelumnya HET beras medium zona I senilai Rp 9.450 per kg.
Sementara untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan senilai Rp 11.500. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua sebesar Rp 11.800 per kg.
Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900 per kg, di Zona 2 Rp 14.400 per kg, dan di Zona 3 Rp 14.800 per kg.
Arief mengatakan, penetapan HPP dan HET sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian, pada Selasa, (14/3) di Jakarta. Selanjutnya setelah diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
“Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ujarnya.
Sebelum diputuskan, usulan HPP dan HET terbaru ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“Sebelum penetapan kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.
Arief menegaskan, tujuan utama segera ditetapkan HPP dan HET ini adalah untuk menjaga keseimbangan harga baik di tingkat hulu maupun hilir.
“Tujuan kita sesuai arahan Bapak Presiden menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah dan beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga beras di Indonesia terus naik sejak Agustus 2022 sampai awal tahun ini.
Pada Februari 2023 rata-rata harga beras kualitas premium secara nasional mencapai Rp13.521 per kilogram (kg). Harga tersebut naik 9% dibanding Februari 2022 (year-on-year/yoy), sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.