Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Resmi Berlaku, Ini Cara dan Syaratnya
Pemerintah mulai menyalurkan subsidi motor listrik yang berlaku sepanjang 2023 dan 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 Juta per unit.
“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen untuk melakukan kegiatan verifikasi dan
pelaporan atas hasil verifikasi industri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/3).
Adapun syarat penerima bantuan adalah:
1. Penerima kredit usaha rakyat atau KUR,
2. Peneriman bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,
3. Penerima Bantuan Subsidi Upah
4. Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA
Berikut ketentuan pemberian subsidi motor listrik Rp 7 Juta:
1. Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.
2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.