Media sosial saat ini sedang diramaikan dengan startup fintech lending yang memberikan THR dengan skema employee stock ownership plan atau ESOP. Artinya, THR atau Tunjangan Hari Raya tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan saham perusahaan.

Sebagai informasi, ESOP adalah skema kepemilikan saham perusahaan oleh pegawai yang umumnya digunakan sebagai apresiasi terhadap kinerja pegawai. 

Sementara itu, aturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam Pasal 2 aturan tersebut disebutkan jika pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pada Pasal 6 Permenaker No,or 6 Tahun 2016 disebutkan jika THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah negara Republik Indonesia.

Bolehkah Memberikan THR Dalam Bentuk Saham?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,  Indah Anggoro Putri, mengatakan pemberian THR dalam skema ESOP diperbolehkan. Saham perusahaan tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan jangka panjang. 

"Boleh saja. Itu sudah sangat bagus. Apalagi bisa digunakan jangka panjang begitu," kata Indah saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (6/4).

Dia mengatakan, sejumlah perusahaan startup memiliki pola hubungan kerja baru. Tunjangan hari raya tidak harus berbentuk uang tunai namun bisa dalam bentuk insentif yang pada akhirnya berdampak pada penambahan income atau pemasukan.

Indah juga tidak mempermasalahkan jika perusahaan itu belum terbuka seperti terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Namun demikian, dia menyarankan agar manajemen lebih memperjelas dan mendiskusikan mekanisme kepemilikan saham tersebut kepada karyawan.

Mayoritas THR Digunakan untuk Menabung

Berdasarkan survei Jajak Pendapat atau JakPat, mayoritas masyarakat menggunakan uang THR mereka untuk menabung. Persentasenya sebesar 26,4%.

Kemudian, sebanyak 21,1% responden menggunakan uang THR untuk belanja kebutuhan pokok sehari-hari. Ada pula responden yang menggunakan uang THR untuk membeli pakaian yakni sebanyak 12,1%.

Selain itu, responden juga menggunakan THR untuk investasi (2,6%). Sementara itu, sebanyak 1,8% responden mengatakan menggunakan THR untuk membayar hutang atau cicilan.

Survei ini dilakukan di aplikasi JakPat terhadap 966 orang responden. Survei ini dilakukan pada 21 April 2022.