Ada Insentif Kendaraan Listrik, Pakar Ingatkan Ancaman Produk Impor
Pemerintah dinilai perlu mewaspadai agar insentif kendaraan listrik yang bertujuan menciptakan pasar di dalam negeri tidak dikuasai produk impor perusahaan asing.
Per 1 April 2023, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik.
Pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ecosystem industry Nikel-Baterai-Mobil Listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation) di pasar dalam negeri.
Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan agar tidak dikuasai produk impor, kata dia, insentif kendaraan listrik harus mensyaratkan produk dibuat oleh pabrik di Indonesia, serta harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85 persen.
“Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing, seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional,” kata Fahmy di Yogyakarta, Minggu (9/4).
“Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khsusnya 'technological capability' (kemampuan teknologi) dalam waktu lima tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, menurut Fahmy, pemberian insentif itu tidak akan serta merta membentuk pasar kendaraan listrik tanpa diimbangi tersedianya infrastruktur stasiun pengisian listrik.
Infrastruktur stasiun pengisian listrik, kata dia, harus merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembentukan ekosistem industri kendaraan listrik. Ia menilai komitmen PLN tidak diragukan dalam membangun infrastruktur itu.
“PLN sebagai satu-satunya penjual setrum harus mempunyai komitmen untuk mendukung kendaraan listrik di Indonesia,” kata Fahmy.
Menurut Fahmy, data menunjukkan bahwa infrastruktur pengisian kendaraan listrik yang tersedia pada 2022 sudah mencapai 616 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), 1.056 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan 6.705 Sistem Pengisian Listrik Umum (SPLU).
Selain itu, pada 2023, pemerintah juga berencana menambah infrastruktur menjadi 750 unit SPKLU, 3.000 unit SPBKLU dan 15.000 unit SPLU. Selain infrastruktur, PLN juga harus berkomitmen secara konsisten untuk menjalankan program migrasi dari penggunaan batubara ke energi baru terbarukan (EBT).
“Diharapkan ke depan akan tercipta penggunaan energi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir sehingga bukan mustahil bagi Indonesia mencapai 'zero carbon' pada 2060,” kata Fahmy.