Tarif tol Medan-Binjai akan segera naik dalam waktu dekat. PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT yang mengelola Tol Medan-Binjai menginformasikan penyesuaian tarif tersebut baru dilakukan setelah ruas trsebut beroperasi sejak 2017.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan, penyesuaian tarif yang dilakukan telah sesuai dengan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM Jalan Tol.
Koentjoro mengatakan, Jalan tol Medan-Binjai atau Mebi beroperasi sejak Oktober 2017 dan tarifnya belum pernah naik. Menurut dia, seharusnya tarif tol tersebut bisa naik pada 2019 dan 2021 yang lalu.
“Pandemi Covid-19 dan adanya kenaikan harga BBM pada Oktober 2022 hingga 30% membuat Hutama Karya melakukan penundaan penyesuaian tarif tol Mebi agar tidak memberatkan masyarakat," ujarnya, melalui keterangan resmi, Jumat (5/ 5).
Dia menjelaskan kenaikan tarif tol tersebut dilakukan setelah melakukan pertimbangan yang matang. Perusahaan menilai perekonomian telah pulih kembali dan inflasi di April 2023 lebih rendah dibandingkan Oktober tahun lalu.
"Data dari website Bank Indonesia pada Oktober 2022 inflasi mencapai 5.71%, sedangkan pada April 2023 ini mengalami penurunan menjadi 4.33%, sehingga ini saat yang tepat untuk dilakukan penyesuaian tarif,” tutur Koentjoro.
Rincian Tarif Tol
Koentjoro menyampaikan, penyesuaian tarif tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal atau SPM. Salah satunya dengan melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
Saat ini, tol Medan-Binjai telah dilengkapi oleh 26 gardu transaksi yang tersebar di empat Gerbang Tol yaitu GT Binjai, GT Semayang, GT Helvetia dan GT Marelan.
"Penyesuaian tarif ini juga akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol, dengan meningkatkan level of trust investor terhadap jalan tol yang dikelola dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif,” kata dia.
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Mebi memang sudah seharusnya dilakukan mengingat tol tersebut sejak awal beroperasi belum pernah dilakukan penyesuaian tarif dan pelayanan tol ini telah memenuhi SPM.
“Secara regulasi tidak ada masalah karena memang sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif dan untuk penundaan juga sudah dilakukan selama 2-3 kali, penyesuaian tarif juga merupakan perjanjian pemerintah dengan investor untuk menilai nilai keekonomian jalan tol tersebut,” ujar Agus.
Adapun rincian tarif Tol Medan-Binjai yang masih berlaku hingga saat ini, diantaranya sebagai berikut:
1.Gerbang Tol Marelan (masuk) - Binjai (keluar): Rp 13.000 (Golongan I), Rp 19.500 (Golongan 2), Rp 19.500 (Golongan 3), Rp 26.000 (Golongan 4), Rp 26.000 (Golongan 5)
2. Gerbang Tol Semayang (masuk) - Binjai (keluar): Rp 4.000 (Golongan I), Rp 6.500 (Golongan 2), Rp 6.500 (Golongan 2&3), Rp 8.500 (Golongan 4&5)
3. Gerbang Tol Helvetia (masuk) - Binjai (keluar): Rp 10.500 (Golongan 1), Rp 15.500 (Golongan 2&3), Rp 20.500 (Golongan 4&5)