Adapun bantuan beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah atau CBP berdasarkan Perpres 125 tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan antara lain stabilisasi harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, dan pemberian bantuan pangan.
Basos beras disalurkan tiga kali mulai dari Maret hingga Mei 2023. Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan beras sebesar 10 kg.
Arief mengatakan, penyaluran bantuan ini membutuhkan beras sebesar 630 ribu ton, atau masing-masing 210 ribu ton setiap bulannya.
Reporter: Nadya Zahira