Jokowi Setop Jual Beli Tanah di IKN, Pemilik Baru Tidak Akan Diakui

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Pembangunan KIPP IKN Nusantara mulai masif dikerjakan diantaranya pembangunan istana presiden, kantor presiden, kantor sekretariat presiden, dan kantor kementerian koordinator.
22/5/2023, 14.09 WIB

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Aturan tersebut berlaku pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni seperti dikutip dari Antara, Senin (22/5).

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN. Oleh sebab itu, Jokowi menginstruksikan Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN.

Edaran tersebut menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN tidak akan diakui sebagai hak atas lahan bersangkutan. "Edaran baru tersebut untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," katanya.

Tidak Diakui Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi.

Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.

"Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," katanya.

Dia mengatakan tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak bisa diperjualbelikan. Kementerian ATR/BPN tidak mengakui atas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN Nusantara.

Lahan atau tanah lokasi IKN Indonesia baru terbagi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), dan kawasan. pemerintahan serta kawasan pendukung, pada KIPP sekitar 90 persen adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara.

Banyak Lahan Tumpang Tindih

Menurut temuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada banyak kasus tumpang tindih penguasaan lahan di wilayah Kalimantan Timur yang akan dibangun menjadi IKN.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya. Kabupaten ini tercatat memiliki lahan sekitar 2,65 juta hektare. Tapi, menurut KPA sekitar 1,22 juta hektare atau 46% di antaranya memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tumpang tindih, dengan rincian:

  • Tumpang tindih RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten di Non-Kawasan Hutan: 3,88%
  • Tumpang tindih RTRW (Provinsi dan/atau Kabupaten) dengan Kawasan Hutan: 2,06%
  • Tumpang tindih Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan (RTRW dan Kawasan Hutan) yang Sudah Selaras: 31,10%
  • Kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan yang Belum Selaras: 9,03%

KPA menilai hal serupa juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penajam Paser Utara tercatat memiliki lahan sekitar 322 ribu hektare. Tapi, sekitar 218 ribu hektare atau 67% di antaranya dinilai mengalami masalah tumpang tindih, dengan rincian:

  • Tumpang tindih RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten di Non-Kawasan Hutan: 6,46%
  • Tumpang tindih RTRW (Provinsi dan/atau Kabupaten) dengan Kawasan Hutan: 3,99%
  • Tumpang tindih Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan (RTRW dan Kawasan Hutan) yang Sudah Selaras: 45,64%
  • Kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan yang Belum Selaras: 11,81%

KPA menilai tumpang tindih ini terjadi karena ada perkara konflik agraria yang belum terselesaikan sejak lama. KPA juga menyebut perkara ini melibatkan konflik penguasaan lahan antara pemerintah dan masyarakat lokal.

"Lokasi IKN bukan tanah kosong, tanah yang menurut pemerintah dikuasai langsung pemerintah. Berdasarkan temuan kami, di lokasi IKN telah lama dikuasai petani, lokasi adat," ujar Kepala Advokasi Kebijakan KPA Roni Septian dalam jumpa pers virtual, Senin (14/3).

"Hal itu akan menggugurkan klaim pemerintah (bahwa) 'lokasi IKN adalah tanah negara, tidak ada penguasaan masyarakat di atasnya'. Itu pernyataan yang keliru," tukas Roni.