Mekanisme Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diubah karena Minim Peminat

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mobil listrik Toyota bZ4X dipamerkan di Art Bali, Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11).
22/5/2023, 14.52 WIB

Pemerintah mengakui inisiatif masyarakat untuk mengambil insentif kendaraan listrik masih minim karena sosialisasi yang belum optimal. Sejak diluncurkan pada Maret 2023, subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta baru mencapai 108 unit.

Hal serupa juga terjadi pada penyaluran insentif mobil listrik. Insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1% mulai 1 April juga belum mampu mengerek tingkat penjualan yang signifikan.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan bahwa pemerintah sudah melaksanakan pertemuan khusus selama dua hari untuk mendongkrak minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik lewat insentif yang sudah diberikan.

Pertemuan yang dilaksanakan pada pekan lalu itu dihadiri oleh sejumlah pihak, diantaranya Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi hingga Kementerian Keuangan.

"Rapat dua hari berturut-turut itu untuk bagaimana komunikasi ke publik kami tingkatkan. Insentif ini kebijakan yang sangat baik, tapi kenyataannya belum direspon baik," kata Moeldoko dalam Green Economic Forum CNBC di Hotel Kempinski Jakarta pada Senin (22/5).

Moeldoko menambahkan, pemerintah juga tengah berencana untuk mengubah mekanisme pengenaan pemangkasan PPN pada insentif mobil listrik.

Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) itu menjabarkan, pemerintah bakal mempercepat biaya restitusi kepada pihak dealer menjadi paling lama satu bulan. Termin tersebut lebih progresif dari mekanisme eksisting saat ini yang membutuhkan waktu selama satu tahun.

"Pemahaman tentang restitusi setahun baru dibayarkan oleh pemerintah. Nah itu yang kami sedang rumuskan, jangan ada pengertian satu tahun, kalau bisa dipercepat satu bulan. Kemarin kami diskusi panjang lebar dengan Kementerian Keuangan menentukan hal tersebut," ujar Moeldoko.

Insentif PPN terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran insentif kendaraan listrik yang ambisius, dengan target penyaluran insentif Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor listrik dan pemangkasan PPN kepada 35.000 mobil listrik. "Intinya belum tersosialisasi dan ada pemahaman yang berbeda antara dealer, publik dan pemerintah," kata Moeldoko.

Kondisi serupa juga terjadi pada penyaluran insentif untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik. Kementerian ESDM mencatat hingga 4 Mei baru ada 160 pengajuan insentif konversi motor listrik dari motor BBM sejak program ini bergulir pada Maret lalu.

Angka ini masih minim jika dibandingkan dengan target konversi sebanyak 50 ribu unit sepanjang 2023 dari pemberian subsidi ini.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menyampaikan beberapa kendala dalam implementasi konversi motor listrik. Di antaranya penyiapan tata kelola pelaksanaan program konversi motor listrik yang memerlukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.

Peningkatan tata kelola ditujukan agar tercipta akuntabilitas dan transparansi melalui Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan Keputusan Menteri ESDM.

Sejumlah catatan penting adalah penyiapan bengkel Konversi tersertifikasi sehingga hasil konversi dapat memenuhi kualitas serta ketersediaan pasokan komponen motor konversi seperti baterai, dimana harga baterai motor saat ini sedang mengalami kenaikan.

"Serta penyiapan platform digital agar mudah digunakan, aman, dan dapat terintegrasi dengan platform kementerian dan lembaga lain terkait," ujar Dadan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu