2. Kesiapan produsen
Moeldoko mengakui permintaan dan penawaran kendaraan listrim belun seimbang. Pasalnya baru beberapa perusahaan yang siap memproduksi dan jumlahnya pun belum seperti yang diinginkan.
3. Mekanisme yang belum sempurna
Moeldoko mengatakan, perlu ada perbaikan mekanisme program Subsidi kendaraan listrik. Menurut dia, saat ini masih terdapat kesalahpahaman dengan produsen untuk mekanisme penyaluran subsidi kendaraan listrik.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan bahwa pemerintah sudah melaksanakan pertemuan khusus selama dua hari untuk mendongkrak minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik lewat insentif yang sudah diberikan.
Pemerintah berencana untuk mengubah mekanisme pengenaan pemangkasan PPN pada insentif mobil listrik.
Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia itu menjabarkan, pemerintah bakal mempercepat biaya restitusi kepada pihak dealer menjadi paling lama satu bulan. Termin tersebut lebih progresif dari mekanisme eksisting saat ini yang membutuhkan waktu selama satu tahun.
"Pemahaman tentang restitusi setahun baru dibayarkan oleh pemerintah. Nah itu yang kami sedang rumuskan, jangan ada pengertian satu tahun, kalau bisa dipercepat satu bulan. Kemarin kami diskusi panjang lebar dengan Kementerian Keuangan menentukan hal tersebut," ujar Moeldoko.