Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menaikan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen untuk gula konsumsi sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru senilai Rp 12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg, serta Rp 15.500 per kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan. Kenaikan harga acuan berdasarkan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak, ” ujar Arief dalam keterangan resminya, Rabu (9/8).
Selain itu, dia mengatakan, kenaikan HAP gula konsumsi tersebut juga merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 12.500/kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Dia mengatakan hal itu sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta harga pangan di tingkat produsen bisa lebih baik.
“Lalu harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini,” kara Arief.
Menurut dia, harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi. Hal itu dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri.
Arief mengatakan, Bapanas akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi, sehingga implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
"Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama Bulog, ID Food, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula," ujarnya.
Pelibatan BUMN Pangan merupakan bagian dari perbaikan tata kelola gula nasional yang diamanatkan dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP. Kolaborasi tersebut mencakup penguatan on farm maupun off farm yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meningkatkan kesejahteraan petani tebu, dan menjaga stabilitas harga gula petani dan di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI Soemitro Samadikoen berharap implementasi Perbadan ini dapat mendorong harga di tingkat petani agar mencapai harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Ia mengatakan, harga lelang gula saat ini masih berada di bawah HAP dengan kisaran harga dari Rp 12.040 per kg hingga Rp 12.394 per kg. APTRI mengusulkan agar angka kenaikan dari HAP di lapangan di kisaran 5 sampai 10% dan dengan begitu para petani dapat semakin terpacu untuk berproduksi.
Adapun berdasarkan Prognosa Badan Pangan Nasional, neraca komoditas gula sebagian masih dipenuhi dari luar. Kebutuhan gula konsumsi nasional saat ini sebesar 3,39 juta ton per tahun, sementara perkiraan produksi gula nasional tahun 2023 sebesar 2,7 juta ton.
Untuk kondisi harga gula konsumsi, berdasarkan Panel Harga Pangan Bapanas, kondisi harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen per 7 Agustus 2023 berada di harga Rp 14.658 per kg.