Biaya produksi pupuk meningkat akibat kenaikan harga gas industri. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, tarif gas berkontribusi hingga 70% dalam struktur biaya produksi pupuk.
Sebagai informasi, pemerintah menaikkan harga gas industri berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 91-2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Secara singkat, beleid tersebut meningkatkan Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT bagi PT Pupuk Kujang Cikampek dan PT Pupuk Iskandar Muda atau PIM. Tarif gas untuk Pupuk Kujang naik menjadi US$ 6,09 per MMBTU, sementara gas untuk PIM menjadi US$ 6,9 per MMBTU. Artinya, tarif gas untuk Pupuk Kujang naik 2,35% dan untuk PIM tumbuh 4,38%.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia atau APPI, Achmad Tossin Sutawikara, mengatakan Pupuk Indonesia akan melakukan strategi efisiensi produksi dalam menerapkan penyesuaian tarif tersebut.
Tossi mengatakan PT Pupuk Indonesia yang menjadi induk Pupuk Kujang dan PIM harus mengikuti arahan penyesuaian HGBT tersebut. Pasalnya, Pupuk Indonesia merupakan badan usaha milik negara.
"Sebagai korporasi, Pupuk Indonesia harus berupaya untuk tetap bertahan hidup mencetak keuntungan, sekalipun ada peningkatan biaya bahan baku," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (15/8).
Namun demikian, APPI berupaya untuk tidak menaikkan harga pupuk di tingkat petani. Namun demikian, perlu ada pembahasan besaran subsidi yang diberikan untuk produksi pupuk.
"Hanya perlu ada pembahasan dulu dengan Kementerian Pertanian, karena menyangkut besaran dana subsidi yang tersedia," kata Tossin.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan harga semua pupuk besutan pabriknya tidak akan berubah di tingkat petani. Pasalnya, harga tersebut disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Wijaya menyampaikan seluruh pabrik Pupuk Indonesia mengonsumsi gas industri berdasarkan HGBT. Walau terjadi penyesuaian HGBT, Wijaya mengatakan biaya produksi pupuk secara agregat tidak berubah.
"Untuk harga pupuk ke petani, khususnya untuk pupuk NPK, lebih dipengaruhi harga komoditas di pasar internasional," kata Wijaya kepada Katadata.co.id.
Secara khusus, Wijaya mencatat Pupuk Kujang dan PIM berkontribusi sebesar 20% dari total produksi Pupuk Indonesia. Berdasarkan laman resmi Pupuk Indonesia, Pupuk Kujang memiliki kapasitas produksi urea mencapai 570.000 ton per tahun dan urea sekitar 330.000 ton per tahun. Adapun, produksi pupuk di PIM dapat mencapai 1,14 juta ton per tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan serapan gas untuk domestik hingga Juli 2022 mencapai 3.716BBTUD atau 68,66%. Angka ini terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.