Atasi Polusi Jakarta, Luhut Buat Aturan Baru untuk Industri dan PLTU

Pexels
Ilustrasi Pencemaran Udara
18/8/2023, 17.17 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan sejumlah aturan baru untuk mengatasi polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah akan mewajibkan industri berat dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU untuk menggunakan scrubber.

Scrubber adalah alat pemisahan suatu partikel solid atau debu yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu. Alat ini dapat didesain untuk mengumpulkan polusi sehingga tidak mencemari udara.

"Untuk mengurangi polusi dari sektor industri dan pembangkit listrik, pemerintah akan mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk industri berat dan PLTU batubara, serta meningkatkan standar emisi PLTU," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Luhut memimpin rapat terbatas antar Kementerian/lembaga serta Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Jumat (18/8).

Dia mengatakan, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dikurangi dengan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitas PLTU. Percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon.

Pembagian Jam Kerja

Selain industri dan pembangkit listrik, Luhut juga menyoroti dua sektor lainnya dalam mengatasi polusi udara, yaitu transportasi dan lingkungan hidup. Pemerintah akan memperluas pembatasan mobilitas kendaraan pribadi untuk mendorong penggunaan transportasi umum.

Selain itu, Luhut mengatakan, uji emisi pada proses perizinan dan pengawasan lalu lintas perlu diperketat, termasuk dengan pemberian penalti bagi pelanggar.

"Kami terus mendorong penggunaan transportasi publik dan meningkatkan kapasitas transportasi publik pada jam sibuk. Kami akan memberikan insentif kepada pengguna agar mereka beralih dari kendaraan pribadi," ujarnya.

Luhut juga akan melakukan upaya untuk mendorong perusahaan menerapkan pembagian jam kerja. Hal itu dilakukan guna mengurangi kemacetan yang berkontribusi pada peningkatan jumlah polutan di jalan juga akan segera diterapkan.

"Selain itu, kami akan terus mempercepat proses elektrifikasi kendaraan untuk mengurangi emisi pembakaran," ujar Luhut.

Dia mengatakan, upaya-upaya ini sebenarnya sudah banyak diadopsi oleh negara lain, seperti Kota Beijing yang berhasil menurunkan polusi udara secara signifikan dengan fokus pada penanganan 3 sektor tersebut. Luhut menyampaikan, hal yang perlu dicontoh dari negara-negara tersebut adalah faktor pengawasan dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar.

Karena itu, untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah yang telah disiapkan, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengkoordinasikan upaya perbaikan kualitas udara lintas instansi di wilayah Jabodetabek.

"Dengan arahan langsung dari Presiden Jokowi, kami berkomitmen untuk mencapai perubahan nyata dalam penanganan kualitas udara, guna meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup seluruh masyarakat," ujarnya.

Menurut laporan riset Vital Strategies dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bertajuk Sumber Utama Polusi Udara di DKI Jakarta, polusi udara Jakarta banyak berasal dari sektor transportasi.

"Asap knalpot kendaraan, pembakaran batu bara, pembakaran terbuka, konstruksi, debu jalan, dan partikel tanah yang tersuspensi menjadi sumber utama pencemaran udara di Jakarta,” kata tim Vital Strategies dalam laporannya.