Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk meninjau ulang pengembangan kawasan Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau sebagai proyek strategis nasional. Rencana pengembangan kawasan ini menimbulkan bentrokan antara kepolisian dan warga yang menolak relokasi. menjadi polemik, terutama persoalan relokasi yang ditolak warga.
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabiyanto Mukti Wibowo mengatakan, pemerintah seharusnya dapat melakukan sosialisasi dengan pendekatan humanis terkait rencana relokasi sebagai dampak pembangunan PSN. Ia menekankan, masyarakat Pulau Rempang mempunyai hak mendapatkan tempat tinggal yang layak.
“Fasilitas relokasi sampai pada waktu kami berkunjung ke lapangan itu belum ada pembangunan fisik untuk hunian. Bahkan lahan yang dijanjikan itu belum ada,” ucap Prabiyanto dalam konferensi pers penanganan kasus Pulau rempang, Jumat (22/9).
Komnas HAM pun merekomendasikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk tidak menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang. Ini mengingat bahwa status kepemilikan lahan di sana belum jelas dan belum ada konfirmasi dari pihak terkait periihal itu.
Ia uga menekankan, proses penggusuran warga seharusnya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB). Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam Ketentuan Umum Nomor 7 tentang KIHESB, yakni:
- Kebijakan penggusuran paksa hanya dapat dilakukan sebagai tindakan terakhir setelah mempertimbangkan alternatif lain.
- Pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.
- Kompensasi dan pemulihan yang adil harus diberikan kepada warga terdampak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
- Proses penggusuran harus mematuhi standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam undang-undang, termasuk musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak, dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan.
- Perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan, serta penggunaan aparat secara proporsional harus menjadi perhatian utama dalam proses penggusuran.
“Kebijakan negara tidak boleh diskriminatif dan tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak proporsional,” ujarnya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya telah berkomunikasi dengan warga Rempang. Dia mengakui bahwa saat ini rencana pemerintah akan memindahkan masyarakat terdampak ke Pulau Galang. Namun, ia akan mengusahakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pindah tetap di area Pulau Rempang.
"Saya dengar masukan kalian, yakin kalau memang kita lakukan untuk kebaikan. Dan kita masih dalam perkampungan di Rempang, selama tidak menggangu masterplan yang ada sekarang, maka kita akan bahas sama-sama," kata Bahlil saat mengunjungi warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/9).
Pemerintah berencana merelokasi 700 kepala keluarga pulau Rempang karena lokasi tersebut akan dibangun Proyek Rempang Eco City. Bahlil menargetkan, relokasi warga tersebut rampung 28 September.