Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tak ada kenaikan harga gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri alias konsumen non harga gas bumi tertentu (HGBT) pada 1 Oktober mendatang.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pemerintah tetap berupaya untuk menjaga harga gas komersil tidak memberatkan sektor industri pengguna di sisi hilir. "Kebijakan pemerintah kami memastikan bahwa harga itu tidak memberatkan di sisi konsumen," kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (29/9).
Kementerian ESDM belum menerima proposal terkait rencana kenaikan harga gas industri non-HGBT dari PGN. Di sisi lain, dia juga memastikan pihaknya tetap memantau fluktuasi harga gas di sektor hulu agar tidak membebani perusahaan pengangkut gas. "Meski tetap memastikan bahwa di sisi hulu ini investasinya kembali," ujar Dadan.
Sebelumnya, PGN menginformasikan kenaikan harga melalui surat resmi kepada masing-masing pelanggan komersial dan industri non harga gas bumi tertentu (HGBT). Adapun harga gas non-HGBT di area Bogor dan Kerawang menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.
PGN menyatakan menyesuaikan harga gas industri kepada seluruh kategori pelanggan. PGN mematok tarif teranyar untuk pelanggan Gold menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu. Harga gas untuk pelanggan kategori Silver juga naik menjadi US$ 11,99 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,78 per MMBtu.
Selanjutnya, tarif gas untuk pelanggan Bronze 3 naik menjadi US$ 12,31 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu dan Bronze 2 menjadi US$ 12,52 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,20 per MMBtu.
Adapun Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan pihaknya belum akan melaksanakan penyesuaian harga gas non-HGBT. Dia menjelaskan informasi yang PGN sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri.
Dia menjelaskan bahwa komersialisasi gas PGN kepada pelanggan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni sumber pasokan gas, harga pasokan, dan kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
"Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” ujar Rachmat dalam siaran pers pada Kamis (7/9).