Pemerintah berencana mengembalikan pengawasan impor dari di kawasan berikat atau post-border menjadi di pelabuhan atau border. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga industri dan pedagang lokal.
Politisi PAN yang biasa dipanggil Zulhas ini mengatakan, kebijakan tersebut penting untuk menggairahkan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah dan sektor manufaktur nasional. Ini karena UMKM yang menjual barang lokal tidak dapat bersaing dengan pedagang yang menjajakan produk impor.
"Kami atur agar impor tidak banjir, kami melakukan pengubahan pengawasan kembali ke border, jadi barang impor diperiksa dulu sebelum masuk pasar domestik," kata Zulhas di ITC Cempaka Mas, Selasa (10/10).
Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan adalah kelengkapan dokumen impor, seperti sertifikat Standar Nasional Indonesia, Nomor Izin Edar, dan sertifikat halal. Adapun pengawasan Larangan dan/atau Pembatasan atau lartas saat ini dilakukan di post border sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51-2020 yang mengatur tata niaga impor.
Kebijakan lartas di post boarder diterbitkan saat itu oleh pemerintah untuk mempercepat arus barang di pelabuhan demi meningkatkan daya saing industri yang berbahan dasar impor.
Meski sudah menyatakan akan memindahkan kembali pengawasan impor di pelabuhan, Zulhas tak menjelaskan terkait rencana untuk merevisi beleid tersebut
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumhnya mengumumkan pemerintah akan memperketat pengawasan sejumlah daftar kode barang atau Harmonized System (HS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi impor barang konsumsi yang membanjir, termasuk melalui penjualan di sosial media.
"Presiden Jokowi menginstruksikan para menteri bersama Kapolri menangani dan mengatasinya banjirnya impor barang konsumsi," ujar Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram, dikutip Senin (9/10).
Dia menjelaskan, berbagai langkah terus dan akan ditingkatkan untuk mengatasi impor barang konsumsi tersebut. Salah satunya, dengan mengubah sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border control terhadap produk tertentu sebanyak 327 HS.
Produk yang dimaksud antara lain, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Selain itu, terdapat pula produk pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi sebanyak 328 HS, serta produk tas 23 HS.
Tak hanya itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan untuk impor umum barang konsumsi berupa barang kiriman. Kemudian, Impor melalui kawasan, baik Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan lainnya.