Pemerintah Diminta Ubah Formulasi Harga Sawit Usai Bursa CPO Terbit
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo berharap peresmian Bursa Minyak Sawit Mentah atau CPO di dalam negeri dapat memperbaiki harga buah sawit lokal. Namun Apkasindo menyarankan pemerintah merevisi formula perhitungan harga buah sawit usai peluncuran Bursa CPO.
Saat ini, formula harga TBS diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 1-2018 tentang Pedoman Penetapan Harga pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
"Jika Bursa CPO nasional sudah tayang tapi Permentan tersebut belum direvisi, akan terjadi kegaduhan baru," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung kepada Katadata.co.id, Kamis (12/10).
Formula penghitungan harga TBS saat ini bergantung pada performa ekspor dan rendemen produksi CPO. Gulat menilai keberadaan bursa akan mengubah penetapan harga TBS di dalam negeri.
Gulat menjelaskan harga CPO Indonesia dan Malaysia tidak akan berbeda jauh. Alhasil, harga TBS di dalam negeri akan mengikuti harga di negeri jiran, yakni Rp 2.800 - Rp 3.500 per kilogram (Kg).
Untuk diketahui, rata-rata harga yang ditetapkan masing-masing dinas perkebunan tingkat provinsi adalah Rp 2.171 per Kg. Sementara itu, rata-rata harga TBS yang diterima di tingkat petani hanya Rp 2.007 per Kg.
Artinya, harga TBS yang diterima petani sawit lokal lebih rendah 74,91% atau hampir Rp 1.500 per Kg dari petani sawit di Malaysia. Gulat menilai distorsi harga TBS di dalam dan luar negeri bisa terjadi.
"Mengapa Kementan terkesan malas merevisinya, meskipun sejak 2020 tiga asosiasi petani sawit terbesar di Indonesia sudah berteriak-teriak revisi," ujarnya.
Gulat menilai pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak membantu peningkatan harga TBS di tingkat petani. Walau demikian, Gulat mengakui pelemahan mata uang harusnya menguntungkan petani sawit nasional.
Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan mata uang antara perhitungan lelang CPO di dalam negeri dan Bursa CPO di luar negeri. "Maka dari itu, Bursa CPO diharapkan akan memecahkan perbedaan tersebut," kata Gulat
Di sisi lain, Gulat mengatakan harga TBS masih melanjutkan tren pelemahan seiring pelemahan harga CPO hasil tender di dalam negeri. Seperti diketahui, tender CPO di dalam negeri yang menjadi acuan mayoritas petani sawit dilakukan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau KPBN.
Gulat mencatat penurunan harga CPO telah terjadi sejak awal September 2023. Adapun, CPO di dalam negeri dilego Rp 800 - Rp 1.200 per Kg pada minggu ini. Hal tersebut membuat harga TBS petani anjlok menjadi Rp 150 - Rp 300 per Kg.
"Kami berharap dengan diluncurkannya Bursa CPO besok akan membantu mendongkrak harga CPO di Indonesia," kata Gulat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyetujui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia sebagai penyelenggara Bursa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Head of Corporate Communication ICDX P Giri Hatmoko mengatakan, persetujuan tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No.1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023 pada tanggal 9 Oktober 2023.
"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa dari pemerintah," kata Giri dalam keterangan resmi, Rabu (11/10).