Paling Lambat 21 November, Belum Ada Daerah yang Mengumumkan UMP 2024

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
16/11/2023, 15.25 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan belum ada pemerintah provinsi yang telah menetapkan upah minimum atau UMP 2024. Pemerintah provinsi wajib menetapkan kenaikan UMP 2024 selambatnya pekan depan, Selasa (21/11).

Dengan demikian, pemerintah provinsi hanya memiliki waktu dua hari kerja untuk menggelar sidang Dewan Pengupahan Daerah sebelum tenggat waktu tersebut. Namun, pemerintah kabupaten maupun kota dapat menetapkan upah minimum kota dan kabupaten paling lambat pada akhir bulan ini.

"Belum ada daerah yang melapor ke kami tentang berapa kenaikan upah minimumnya. Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi sedang bekerja merumuskan penyesuaian upah minimum," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada media, Kamis (16/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho berencana menggelar Sidang Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan kenaikan UMP tahun depan pada besok, Jumat (17/11). Sidang tersebut akan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar formula.

Hari mengatakan, variabel penentu kenaikan UMP 2024 adalah inflasi, Produk Domestik Regional Bruto DKI Jakarta, dan indeks tertentu. Selain itu, Hari menyampaikan kenaikan UMP 2024 akan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan median upah di Ibu Kota.

"Terkait tuntutan buruh bawah UMP 2024 dinaikkan 15% merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam sidang," Kamis, (16/11).

Hari mencatat sidang tersebut akan dihadiri beberapa unsur, yakni pakar independen, akademisi dari perguruan tinggi, akademisi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Pusat Statistik, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan pemerintah.

Formula kenaikan UMP 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51-2023 adalah proyeksi inflasi yang ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun, rentang alfa yang dimaksud adalah 0,1 sampai 0,3.

Alfa adalah variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Indah menyebut, penentuan alfa di dalam negeri cukup sulit karena minimnya data.

Oleh karena itu, formula yang digunakan untuk menghitung alfa di dalam negeri adalah total kompensasi tenaga kerja suatu periode dibagi dengan produk domestik regional bruto pada periode yang sama. Dari pertimbangan tersebut mayoritas daerah memiliki alfa antara 0,1 dan 0,3.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan formula UMP pada PP Nomor 51 Tahun 2023 akan terus berlaku setelah 2024. Pemerintah tidak memberi batas waktu berlakunya formula tersebut.

Ida menilai, PP Pengupahan anyar tersebut memiliki masa serap aspirasi terpanjang baik sebelum maupun setelah draf PP No. 51-2023 rampung. Oleh karena itu, Ida berpendapat waktu penerbitan beleid tersebut sudah sangat tepat

"Peraturan ini lebih dekat dekat dengan teori apapun terkait pengaturan pengupahan apapun," katanya.

Ida mengakui formula penyesuaian upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 secara prinsip tidak berubah dari formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Perbedaan PP Nomor. 51 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah masa berlakunya. Selain itu, PP No. 51-2023 tidak memiliki batasan kenaikan UMP seperti di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebesar 10%. 

Reporter: Andi M. Arief