Pengusaha soal Mogok Nasional: Merugikan Perusahaan dan Masyarakat

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Sejumlah personel Kepolisian menahan buruh yang ingin menuju gerbang Tol Cibitung 3 di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Mereka menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bekasi sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
30/11/2023, 16.46 WIB

Bob menekankan perundingan formula tersebut telah melibatkan perwakilan dari pengusaha, buruh, dan pemerintah. "Kenapa momentum perundingan di Dewan Pengupahan Nasional tidak dipakai? Sebenarnya demonstrasi hari ini mau apa?" ujarnya.

Bob mengingatkan bahwa UMP hanya berlaku pada pekerja yang tidak memiliki masa kerja maupun masa kerja di bawah setahun. Selain tenaga kerja tersebut, Bob menyarankan melakukan musyawarah bipartit antara buruh dan perusahaan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, salah satu tuntutan dalam mogok nasional pada Kamis (30/11) adalah mendesak para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati/walikota. Menurut dia, keputusan UMK di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Hal ini berbeda dengan ketetapan upah minimum provinsi atau UMP.

"Kami tidak dilibatkan dalam penetapan UMP," kata dia. 

Said mengatakan, buruh juga tidak dilibatkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu, menurut dia, besaran kenaikan UMP sesuai PP adalah serendah-rendahnya. 

Adapun aksi buruh yang berlangsung hari ini, menurut dia, merupakan mogok nasional awal. Aksi ini dapat berlanjut besok jika penetapan UMK tak sesuai harapan buruh. 

 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief