Kadin Nilai Aturan Soal Pengupahan Beri Kepastian Investasi Domestik

ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Zabur Karuru/foc.
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Luar Negeri Kadin Shinta W Kamdani.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
7/12/2023, 16.26 WIB

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berpendapat,  implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan memberi kepastian investasi di dalam negeri. Investor jadi memiliki formula pasti dalam menentukan penyesuaian upah minimum setiap tahun.

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Luar Negeri Kadin Shinta W Kamdani mengatakan formula penyesuaian upah minimum dalam aturan itu telah adil. Sebab, kenaikan upah minimum setiap daerah bergantung pada pertumbuhan ekonomi masing-masing.

"Apakah kami puas? Banyak perdebatan, tapi akhirnya harus ada kepastian, dan itu ada di PP Pengupahan," kata Shinta dalam konferensi pers, Kamis (7/12).

Sebagai informasi, rumus upah minimum dalam beleid tersebut adalah jumlah proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.

Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut alfa adalah representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi.

Penyesuaian upah minimum, menurut dia, tidak bisa disamakan secara nasional. Selain karena formula PP Pengupahan, Badan Pusat Statisik alias BPS juga mendata pertumbuhan ekonomi tiap provinsi beragam.

Di samping itu, ada mispersepsi terkait penyesuaian upah minimum setiap tahunnya. Padahal penyesuaian ini hanya berdampak pada pekerja dengan pengalam kerja kurang dari setahun.

Dengan begitu, upah minimum hadir sebagai jaring pengaman agar tenaga kerja tersebut tidak terjerat kemiskinan. "Ini yang harus jadi pengertian pada saat menentukan kenaikan upah minimum setiap tahun," ujanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan jutaan buruh akan menggelar mogok nasional pada bulan ini. Para buruh, antara lain kecewa dengan keputusan Pelaksana Jabatan (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang menolak mayoritas rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari bupati/walikota.

Bey Machmudin menolak rekomendasi UMK dari 18 bupati/walikota, termasuk UMK Bekasi dan Karawang yang naik belasan persen. Rata-rata UMK Jawa Barat 2024 hanya mencapai sekitar 2%. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengancam aksi mogok nasional pada bulan ini akan lebih besar dibandingkan 30 November lalu. Mogok nasional pekan lalu hanya aksi awalan yang sebenarnya tidak dijadwalkan.

"Mogok awalan saja perekonomian sudah tergopoh-gopoh. Mogok nasional yang utama akan tetap ada, ini akan lebih besar lagi," kata Said kepada Katadata.co.id, Selasa (5/12).

Reporter: Andi M. Arief