Prabowo dan Ganjar Janji Percepat Moratorium Smelter Nikel Kelas II

Harita Nickel
Smelter milik Harita Nickel.
Penulis: Mela Syaharani
9/1/2024, 16.44 WIB

Pemerintah berencana menerapkan moratorium pemberian izin pembangunan smelter nikel, khususnya untuk nikel kelas II. Hal ini sebagai upaya menjaga umur ketersediaan nikel di Indonesia agar di masa mendatang Indonesia tidak menjadi pengimpor.

Terkait rencana kebijakan ini pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berjanji akan mempercepat moratorium.

Juru bicara pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno mengatakan akan melakukan moratorium sekaligus perbaikan mengenai smelter nikel dengan mengintegrasikan perizinannya. Saat ini perizinan smelter nikel ada pada dua kementerian, yakni izin usaha dari Kementerian Perindustrian dan IUPK dari Kementerian ESDM.

“Jangan sampai Kemenperin mengeluarkan izin smelter terus-menerus sementara dalam kurun waktu 10-15 tahun cadangan nikel kita akan habis,” kata Eddy dalam diskusi publik di Jakarta pada Selasa (9/1).

Tidak hanya soal pemberian perizinan, Eddy juga akan mengintegrasikan pencabutan izin bagi smelter smelter yang saat ini kewenangannya ada di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

“Jadi ini PR bersama, dan ini yang akan kami lakukan oleh Prabowo-Gibran agar sinkronisasi aturan yang mengeluarkan izin dan mencabut izin usaha bisa berada dalam satu atap,” ucapnya.

Sinkronisasi ini dilakukan agar menjaga ketersediaan nikel di Indonesia. “Dalam belasan tahun nanti saat kita baru menguasai teknologi pembuatan baterai namun bahan bakunya sudah tidak ada,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani