Manajemen dan Pekerja Hung-A Berunding soal Penutupan Pabrik dan PHK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menerima laporan PT Hung-A Indonesia terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK seluruh karyawannya yang mencapai 1.500 orang. Hung-A adalah produsen ban untuk keperluan kendaraan pribadi, kendaraan niaga, dan alat berat.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
18/1/2024, 13.26 WIB

Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPKEP SPSI Bekasi menyatakan perundingan antara tenaga kerja dan manajemen PT Hung-A Indonesia berlangsung hari ini, Kamis (18/1). Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengawasi perundingan tersebut.

Wakil Ketua SPKEP SPSI Bekasi Guntoro mengatakan, perundingan tersebut dilakukan di kantor Hung-A Indonesia. Guntoro belum dapat meramalkan berapa lama perundingan tersebut akan berlangsung.

"Hasil yang diharapkan tentu pekerja kembali dan perusahaan tidak tutup. Namun pasti perundingan akan dinamis seiring berjalannya waktu dan baru bisa menyimpulkan harapan pekerja yang paling realistis," kata Guntoro kepada Katadata.co.id, Kamis (18/1).

Guntoro memahami bahwa salah satu keputusan PHK seluruh pekerja oleh manajemen adalah kondisi perusahaan yang memburuk. Namun, ia menekankan bahwa keputusan PHK tersebut diambil secara sepihak tanpa ada perundingan.

Menurut dia, para pekerja baru mendapatkan pemberitahuan penutupan pabrik dan PHK pada pekan ini. Adapun total pekerja Hung-A Indonesia mendekati 1.500 orang.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah mudahnya manajemen melakukan PHK dengan dasar UU Cipta Kerja dan turunannya hanya dengan pemberitahuan dan tidak dirundingkan dulu dengan serikat pekerja," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief