Manajemen dan Pekerja Hung-A Berunding soal Penutupan Pabrik dan PHK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menerima laporan PT Hung-A Indonesia terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK seluruh karyawannya yang mencapai 1.500 orang. Hung-A adalah produsen ban untuk keperluan kendaraan pribadi, kendaraan niaga, dan alat berat.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
18/1/2024, 13.26 WIB

Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPKEP SPSI Bekasi menyatakan perundingan antara tenaga kerja dan manajemen PT Hung-A Indonesia berlangsung hari ini, Kamis (18/1). Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengawasi perundingan tersebut.

Wakil Ketua SPKEP SPSI Bekasi Guntoro mengatakan, perundingan tersebut dilakukan di kantor Hung-A Indonesia. Guntoro belum dapat meramalkan berapa lama perundingan tersebut akan berlangsung.

"Hasil yang diharapkan tentu pekerja kembali dan perusahaan tidak tutup. Namun pasti perundingan akan dinamis seiring berjalannya waktu dan baru bisa menyimpulkan harapan pekerja yang paling realistis," kata Guntoro kepada Katadata.co.id, Kamis (18/1).

Guntoro memahami bahwa salah satu keputusan PHK seluruh pekerja oleh manajemen adalah kondisi perusahaan yang memburuk. Namun, ia menekankan bahwa keputusan PHK tersebut diambil secara sepihak tanpa ada perundingan.

Menurut dia, para pekerja baru mendapatkan pemberitahuan penutupan pabrik dan PHK pada pekan ini. Adapun total pekerja Hung-A Indonesia mendekati 1.500 orang.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah mudahnya manajemen melakukan PHK dengan dasar UU Cipta Kerja dan turunannya hanya dengan pemberitahuan dan tidak dirundingkan dulu dengan serikat pekerja," ujarnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, laporan tersebut telah diterima Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Disnaker Kabupaten Bekasi akan memfasilitasi perundingan antara pengusaha dan pekerja terkait rencana Hung-A tersebut.

"Biarkan pengusaha berunding dulu antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan lagi tidak bagus kondisinya, jadi memang harus ada saling pengertian antara kedua belah pihak," kata Indah kepada Katadata.co.id, Rabu (17/1).

Indah menyampaikan, perundingan tersebut akan menghasilkan hak-hak pekerja terkait apa saja yang bisa dipenuhi pengusaha. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menetapkan kewajiban pengusaha saat melakukan PHK adalah membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Indah menilai, pihaknya belum mengintervensi kondisi tersebut lantaran masih ditangani oleh Disnaker Bekasi. Walau demikian, Indah mewajibkan Disnaker Kabupaten Bekasi menghasilkan perundingan yang damai dan mencapai kata mufakat melalui musyawarah.

Berdasarkan laman resminya, Hung-A merupakan perusahaan asal Korea Selatan yang berdiri sejak 1991. Pabrikan tersebut memproduksi tiga merek ban untuk pasar global, yakni Tiron, Hunga-A, dan Tinga. Hung-A juga memproduksi ban untuk merek Dunlop. Adapun, 70% dari hasil produksi Hung-A Indonesia dikirimkan ke pasar Eropa, khususnya Jerman.

Reporter: Andi M. Arief