Pengusaha soal Insentif PPh: Tak Menarik jika Pajak Hiburan Bisa 75%

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Direktur Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (kiri) menilai insentif PPH DTP sebesar 10% yang disiapkan pemerintah tidak menarik sepanjang pajak hiburan masih berpotensi mencapai 75%.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
26/1/2024, 15.21 WIB

Pemerintah berencana memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah  atau DTP sebesar 10% untuk industri pariwisata. Namun, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Haryadi Sukamdani menilai insentif pajak yang ditawarkan tersebut tidak menarik karena pajak hiburan berpotensi mencapai 75%.

Insentif pajak diberikan di tengah implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menaikkan pajak bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa menjadi setidaknya 40%-75%. Selain berencana menerbitkan insentif pajak ditanggung pemerintah,  pemerintah daerah diberikan ruang untuk dapat memberikan insentif, berupa keringanan atau pengurangan pajak guna mengkompensasi tingginya pajak hiburan. 

Haryadi menjelaskan, pajak hiburan teranyar akan dihitung dari pendapatan kotor kelima bidang usaha tersebut. Alhasil, Haryadi menilai mayoritas pengusaha di lima jenis usaha tersebut akna merugi.

"Maka dari itu, PPh DTP ke PPh Badan tidak efektif, kecuali yang ditanggung pajak yang ditanggung misalnya 30%," kata Haryadi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (26/1).

Haryadi menilai peningkatan pajak hiburan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tidak tepat dan tidak memiliki justifikasi. Ia mengutip justifikasi Kementerian Keuangan adalah untuk keadilan semua pelaku usaha.

Pemilik Hotel Sahid Jakarta ini berargumen pajak hiburan tidak bisa disamakan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah. Industri hiburan bukan sesuatu yang bisa dipersonalisasi kepada setiap konsumen. Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah untuk langsung menutup industri hiburan secara tegas daripada menggunakan aturan pajak.

"Jangan main di pajak, tidak bagus. Kami tahu persis justifikasi Kementerian Keuangan sangat lemah. Lebih banyak pada faktor-faktor yang 'ideologis', bukan kepada ekonomi riil," ujarnya.

Haryadi sebelumnya menilai, insentif berupa potongan PPh Badan dari 22% menjadi 12 % akan menarik, jika  tarif pajak penghasilan dapat dikembalikan seperti pada aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merinci beberapa daerah yang telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40%, 50% dan 75%. Penetapan pajak itu bahkan telah diterapkan sebelum UU HKPD diberlakukan pada 5 Januari 2024. Berikut daftarnya:

Daftar daerah yang menetapkan pajak hiburan 40%:

  • Surakarta
  • Yogyakarta
  • Klungkung
  • Mataram

    Daftar daerah yang menetapkan pajak hiburan 50%:

  • Sawahlunto
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bogor
  • Sukabumi
  • Surabaya

    Daftar daerah yang menetapkan pajak hiburan 75%:

  • Aceh Besar
  • Banda Aceh
  • Binjai
  • Padang
  • Kota Bogor
  • Depok


Reporter: Andi M. Arief