PT Hutama Karya akan memberlakukan tarif pada Tol Indralaya-Prabumulih mulai Selasa (20/2) pukul 12.00 WIB. Tarif jalan tol ini sebelumnya digratiskan sejak 30 Agustus 2023.
Penetapan tarif jalan tol Indralaya-Prabumulih ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih. Dalam surat tersebut, PT Hutama Karya selaku pengelola akan menetapkan tarif dalam waktu dekat.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang - Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari 5 bulan sejak 30 Agustus 2023. Perusahaan pun telah melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tarif.
“Diharapkan tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrian di jalan tol,” ujar Tjahyo dalam keterangan pers dikutip, Selasa (20/2).
Ia menjelaskan, minat masyarakat untuk menggunakan jalan tol ini sebagai alternatif jalur semakin tinggi, tercermin dari Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang melintas yang mencapai sebanyak lebih dari 5400 kendaraan/hari.
Berikut tarif tol Indralaya-Prabumulih yang berlaku mulai besok:
Tarif Tol Indralaya-Prabumulih:
Golongan I: 85.000
Golongan II dan III: : 127.500
Golongan IV dan V : 170.000
Tarif Tol Prabumulih-Indralaya:
Golongan I: 85.000
Golongan II dan III: : 127.500
Golongan IV dan V : 170.000
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol.
“Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun
investor, " kata Endra.