Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Cicil Pembayaran THR

ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/rwa.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono berdialog dengan pekerja migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).
19/3/2024, 08.01 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban. Tunjangan tersebut wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tak boleh dicicil.

”Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3).

Ida juga meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan aturan.

Ketentuan Penerima THR

Secara rinci, Ida menjelaskan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja yang berkategori perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan juga mendapatkan THR.

Adapun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid