Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan jangka waktu relaksasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium selama satu bulan ke depan, atau hingga 24 April 2024. Pemerintah menaikkan HET beras pada 10 Maret 2024 sebesar Rp 1.000 per kg guna menjaga harga gabah tak terlalu anjlok.
Ketetapan tersebut merupakan salah satu hasil rapat internal kabinet antara Jokowi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (19/3).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, perpanjangan waktu pelaksanaan relaksasi HET beras premiun bertujuan untuk menjaga stok beras di pasar modern. Strategi relaksasi HET diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk kembali aktif dalam memasok beras ke pasar.
Pasokan beras di pasar sempat menurun karena pengusaha menahan pasokan mereka, mengantisipasi kemungkinan kerugian karena harga beras dari distributor sudah melebihi HET.
HET beras premium saat ini mencapai Rp 14.900-15.800 per kilogram (kg), naik dari sebelumnya Rp 13.900-14.800 per kg. Ketentuan tersebut termuat dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024. Regulasi itu awalnya mengatur relaksasi HET beras premiun berlaku sejak 10 hingga 23 Maret 2024.
"Kami minta izin dan disetujui untuk diperpanjang satu bulan supaya stok beras yang ada di pasar modern terjaga," kata Arief saat ditemui usai rapat.
Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara itu menyasar pada delapan wilayah. Kenaikannya Rp 1.000 per kg dibandingkan HET sebelumnya. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
relaksasi HET beras premium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg. Harga ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Pada wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, relaksasi HET beras premium untuk wilayah Maluku dan Papua menjadi Rp 15.800 per kg dari sebelumnya Rp 14.800 per kg.